AMBON, Siwalimanews – Advokad Muda Indonesia Bergerak Wilayah Ambon menyampaikan somasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pengacara asal Sumatera Utara ini disomasi atas pernyataanya di media sosial yang dinilai telah merendahkan profesi advokat secara umum, serta advokat dibawah naungan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.

Advokad muda yang dikoordinir Rustam Herman dalam somasi terbukanya kepada wartawan di Ambon Senin (25/4) malam mengatakan, pembacaan somasi terbuka terhadap Hotman atas statement terkait organisasi advokat Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibun adalah tidak sah. Hal itu disimpulkan secara sepihak, hanya karena AD-ART Peradi dibatalkan pengadilan.

“Hotman yang menyatakan jika Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan adalah tidak sah dengan dasar adanya putusan MA No.997/k/pdt/2022, merupakan penyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun prasangkaan, menyesatkan dan kebohongan, karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Rustam.

Padahal kata Rustam, MA didalam pernyataanya di sejumlah media online menegaskan, status advokat dari Peradi tidak terpengaruh dengan putusan MA No.997/k/pdt/2022, oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan, tetap bisa bersidang seperti biasa.

Baca Juga: BPJN Diingatkan Perbaiki Ruas Jalan Kawa Hingga Mornateng

“Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut anggaran dasar organisasi advokat, sedangkan status advokad yang bersangkutan serta serifikat advokatnya tetap berlaku, ini penyataan resmi juru bicara MA Andi Samsan Nganro,” ucap Rustam.

Atas pernyataan Hotman yang membuat gaduh, maka Advokad Muda Indonesia Bergerak Wilayah Ambon mendesak Hotman Paris untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh anggota Peradi dibawah kepemimpinan Otto Hasibuan, maupun kepada Otto Hasibuan secara pribadi.

“Pernyataannya nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya. Untuk itu kami minta Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak dan media elektronik, selambat lambatnya 3 hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini,” cetus Rustam.

Rustam menegaskan, jika dalam jangka waktu yang ditetapkan tidak ada tindaklanjut, maka dirinya mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui akun medsosnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh Peradi merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, untuk itu apabila dalam batas waktu ditetapkan tidak ada tindakan, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ancam Rustam. (S-10)