AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan Desa Tawiri tahun 2015 hingga 2018.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial, JNT, AL dan SR.

“Ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan proses penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (25/1).

Dalam pengusutannya kata Kasipenkum, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp3 miliar berdasarkan hasil perhitungan auditor kerugian keuangan daerah.

Direncanakan, nanti besok, Rabu (26/1), ketiga tersangka akan dipanggil dan diperiksa dengan satatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Naku Adukan Pjs KPN ke DPRD

“Direncanakan besok akan dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka, dan prosesnya tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kasipenkum. (S-45)