AMBON, Siwalimanews – Calon anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Maluku 6 asal Partai Nasdem, Justina Renyaan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI.

Keberatan diajukan Renyaan terkait putusan Bawaslu Maluku yang menolak permohonan dugaan pelanggaran pemilu yang merugikannya, khusus pada Kecamatan Tam Tayando, Kota Tual.

Dalam permohonannya, Renyaan menduga adanya pergeseran suara dan penggelembungan suara yang terjadi ketika pleno di tingkat PPK Tam Tayando. Dimana pada C Salinan per TPS, dirinya memperoleh suara sebanyak 11 suara, namun pada hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, hanya terdapat 1 suara.

Suara milik Justina diduga berpindah ke rivalnya, separtai Muhammad Fauzan Rahawarin yang sebelumnya mendapat 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 803 suara.

“Yang pasti sebagai pelapor saya tidak puas dengan putusan Bawaslu Maluku yang menolak permohonan yang saya ajukan,” kesal Renyaan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (15/4).

Baca Juga: Rekrutmen Panitia Ad-hoc Pilkada, Bawaslu Tunggu Arahan Pusat

Renyaan mengaku, Bawaslu dalam suratnya meminta KPU Kota Tual untuk membuka kotak suara khusus pada Kecamatan Tan Tayando, namun faktanya kotak tidak dibuka untuk melihat C hasil, sehingga tidak mungkin mendapatkan fakta hukum jika kotak suara tidak dibuka, sehingga putusan Bawaslu Maluku tersebut telah merugikan dirinya.

“Mereka menolak untuk membuka kotak dengan alasan tidak ada pemeriksaan sampai ke situ dan Bawaslu meberikan putusan sepihak saja bagi saya, sehingga saya menempuh langkah lanjutan ke Bawaslu RI untuk dikoreksi,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Maluku Subair yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (15/4) membenarkan, bahwa Bawaslu menolak permohonan yang diajukan pelapor.

“Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar administratif pemilu,” tegas Subair.

Terkait dengan alasan tidak dilakukan pembuka kotak suara di Kecamatan Tam Tayando, Subair menegaskan, kewenangan pembukaan kotak suara adalah KPU, artinya tergantung dari telaah KPU Kota Tual.

“Itu kewenangan KPU, jadi kita menunggu saja putusan Bawaslu RI seperti apa,” ucap Subair.(S-20)