MASOHI, Siwalimanews – DPC PDIP secara resmi membuka pendaftaran penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada serentak 27 November mendatang.

Pengumuman pendaftaran diungkapkan Ketua DPC PDIP Malteng, Zeth Latukarlutu didampingi sejumlah fungsionaris DPC dalam keterangan pers yang di pusatkan di Kantor Partai Banteng Kekar Moncong Putih itu di Masohi, Senin (16/4).

“DPC PDIP Kabupaten Maluku Tengah secara resmi telah menetapkan jadwal penjaringan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah. Pendaftaran akan dimulai sejak tanggal 17 April sampai 30 April mendatang,” ungkap Latukarlutu.

Dikatakan, pendaftaran penjaringan didasarkan pada instruksi DPP PDIP  serta amanat konstitusi partai.

“Tentu dasar hukum kita  untuk membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malteng itu atas instruksi DPP serta perintah konstitusi partai, baik peraturan dasar dan peraturan-peraturan rumah tangga PDIP,” ujarnya.

Baca Juga: Beras Bulog Langkah di Pasaran

Menurutnya, pendaftaran dibuka untuk umum baik kader maupun non kader yang hendak mengabdi dan membangun daerah Kabupaten Malteng lima tahun mendatang.

Setiap bacalkada  yang mendaftar di PDIP, lanjut dia, harus mengikuti seluruh proses penjaringan dan penyaringan.

“Jadi setiap balon yang mendaftar harus mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan, mulai dari proses verifikasi berkas penyaringan hingga dikeluarkannya keputusan DPP tentang rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” katanya.

Pendaftaran yang berasal dari masyarakat umum, kata dia, secara teknis akan memberlakukan beberapa persyaratan.antara lain, bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan, memiliki visi dan misi yang sejalan dengan ideologi dan garis  perjuangan partai, serta bersedia menjalankan ideologi dan garis perjuangan partai dalam kebijakan dan programnya.

Dikatakan, ada dua tahapan pendaftaran yaitu meliputi pengambilan berkas dan pengembalian berkas. Dimana pada saat pengambilan berkas setiap balon kepala daerah wajib menyertakan biaya pendaftaran.

“Jadi pendaftaran itu dibuka dalam dua tahap, yakni pengambilan berkas dan pengembalian berkas. Saat mengambil berkas setiap bakal calon diharuskan membayar biaya sebesar Rp 2.5 juta. Ini dilakukan merujuk pada pengalaman pilkada sebelumnya. Dimana banyak yang mengambil berkas namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak pernah melakukan pengambilan,” tuturnya.

Menurutnya, PDIP dalam hal merekomendasikan calon kepala daerah menjadikan hasil survei elektabilitas calon tentang tingkat kesukaan dan keterpilihan. Namun demikian PDIP tidak mengunakan hasil survei yang dimiliki oleh calon.

“Tentu survei menjadi salah satu faktor penentu keputusan partai untuk merekomendasikan bakal calon bupati dan wakil bupati, disamping syarat penting lainnya. Akan tetapi bukan hasil survei yang dimiliki oleh kandidat bakal calon. Namun, hasil survei yang digunakan adalah survei DPP melalui lembaga survei yang akan ditunjuk langsung oleh DPP. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu alasan penting adanya biaya saat pendaftaran dilakukan oleh setiap bakal calon,” sebutnya.(S-17)