DOBO, Siwalimanews – Setelah dua kali berkas dikembalikan jaksa atau P19, akhirnya berkas perkara lima Komisioner KPU Aru dilengkapi dan diserahkan ke jaksa. Kelima komisioner KPU ini diduga terjerat  dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020.

Setelah penyerahan berkas perkara kelima Komisioner KPU Aru tersebut yakni, Mustafa Darakay, Moh Abdul Kadjir, Kenan Rahalus, Vhita Putnarubun dan Yosef Labok dinyatakan lengkap dan berstatus P21 bersamaan dengan sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin dalam berkas perkara terpisah.

Kasi Intel Kejari Aru Romi Prasetiya Niti Sasmito saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (27/10) membenarkan kelaur berkas kelima perkara komisioner KPU Aru tersebut sudah lengkap atau P21.

“Namun, pelimpahan kemarin sore itu hanya berupa pelimpahan berkas, sementara barang bukti dan kelima tersangka belum diserahkan kepada kita,” ungkap Romi.

Pada prinsipnya kata Romi pihak kejaksaan menunggu saja, penyerahan barang bukti dan kelima tersangka dari penyidik Polres Aru.

Baca Juga: Kantongi SK Mendagri, Tim Penjaringan Calgub Dibentuk

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Aru Iptu Andi Amrin yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (27/10), terkait kapan penyerahan barang bukti dan kelima tersangka Komisioner KPU, tak berhasil dihubungi, bahkan pesan singkat melalui aplikasi Whats Appnya juga tak dibalas.(S-11)