AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum YT alias Ucu Alias Erik terdakwa pencabulan terhadap bocah 3 tahun dengan pidana penjara selama 10 tahun. Pria ini diganjar hukuman 10 tahun penjara, karena menurut majelis hakim sepanjang dirinya enggan mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9).

Hakim Orpha menyatakan, , berdasarkan musyawarah, majelis Hakim akhirnya berpendapat untuk menyatakan terdakwa YT alias Ucu Alias Erik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu JPU, sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Hakim Orpha.

Selain pidana kurungan, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga: Pemprov Maluku tak Indahkan Surat DPRD Terkait APBDP

Untuk diketahui, kejadian pencabulan yang dilakukan terdakwa YT Alias Ucu Alias Erik, terjadi pada bulan Juli 2022 sampai bulan November 2022 di kamar kost milik keluarga saksi korban di salah satu daerah di Kota Ambon.(S-26)