AMBON, Siwalimanews – Apsar Pattimura (19) yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir di Mardika tewas ditusuk dengan sebilah badik oleh Ramlan Karapesina, Minggu (2/1).

Peristiwa penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang ini terjadi di depan Rumah Makan Ayah Terminal A1 Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu pelaku  Ramlan Karapesina yang beprofesi sebagai supir angkot membawa sebilah badik dan menusuk Apsar Pattimura (19)  hingga tewas. Usut punya usut, perkelahian keduanya dipicu permasalahan antara tersangka dengan salah satu rekan korban.

“Kalau berdasarkan pemeriksaan saksi permasalahan awal antara salah satu rekan korban, saat itu korban yang berkerja sebagai Jukir hendak pulang ke rumah untuk mandi ketemu dengan rekannya Jais Samalo yang sementara beradu mulut, dan menurut rekannya, pelaku ini hendak mencuri HP dan mengancam menusuk saksi, sehingga rekan korban langsung memukul tersangka,” jelas Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Senin (3/1).

Usai melakukan pemukulan, pelaku langsung mengeluarkan badik dan mengarahkan ke kedua rekan korban sehingga membuat keduanya lari meninggalkan TKP ke Pos Pengamanan Natal Tahun Baru di Mardika.

Baca Juga: Menteri Agama Harap Kemenag Terus Berbenah

Tiba di Pos saksi melihat ke arah TKP dan melihat korban sudah terkapar akibat ditusuk tersangka.

“Saat kedua rekannya melarikan diri usai diancam badik, korban masih tertinggal di TKP, pas mereka lihat ke TKP korban sudah jatuh tergeletak diatas aspal dengan bersimbah darah, setelah itu keduanya kembali ke TKP untuk menyelamatkan korban,” beber Kasubag.

korban yang ditusuk sempat dievakuasi ke RS Al-Fatah Ambon guna mendapatkan tindakan medis, namun selang beberapa menit kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.

“Direncanakan jenazah korban akan diotopsi sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, sementara tersangka saat kejadian dan diamankan polisi, masih dipengaruhi minuman keras,” ungkap Kasubag

Jadi Tersangka

usia pelaku diamankan, dan penydik Satreskrim Polresta Ambon melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk pelaku, maka pelaku Apsar Pattimura langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasca kejadian penyidik mengarahkan keluarga untuk buat laporan, setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka untuk proses lanjut,” ujar Kasubag .

Atasnya perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (S-45)