AMBON, Siwalimanews – Dipastikan 31 Desem­ber 2023 ini, Guberur Ma­luku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Bar­nabas Orno mele­tak­kan jabatan.

Kepastian berakhir masa jabatan Murad-Orno ditandai dengan adanya surat Ditjen Direktorat Jen­deral Otonomi Daerah kepada Sekda Maluku guna membahas admi­ni­strasi akhir masa ja­batan Gubernur Ma­luku.

Pemanggilan perwa­kilan Pemrov Maluku tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani la­ngsung Plh Sekretaris Ditjen Otda, Sur­yawan Hidayat.

“Dalam rangka penyele­saian administrasi kepala dae­rah dan DPRD secara tepat waktu, terkait penyelesaian administrasi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desem­ber 2023 dan kepala daerah yang meng­ikuti pilkada tahun  2024,” demikian bunyi salah satu poin radiogram Ditjen OTDA yang diterima redaksi Si­walima , Kamis (26/10).

Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengaku telah mengetahui radiogram Kemen­terian Dalam Negeri tersebut.

Baca Juga: Sadli Benarkan Pemprov Belum Serahkan APBD 2024

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku hanya menunggu surat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.

“Sehari dua surat sudah turun, se­telah itu kita proses pembentukan tim penjaringan calon penjabat gu­bernur,” tegas Benhur kepada Siwa­lima me­lalui pesan whatsapp, Kamis (26/10).

Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas memper­siap­kan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan. (S-20)