AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mendesak Pemprov untuk menyerahkan APBD murni 2024 tepat waktu.

Hal ini disebabkan karena Pemprov Maluku sering kali menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD disaat juri time.

“Kita mengingatkan TAPD Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyiapkan dokumen KUA-PPAS APBD murni tahun 2024 dan diserahkan kepada DPRD agar segera dibahas dan ditetapkan menjadi APBD,” tegas Benhur kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Pan­jang, Jumat (13/10).

Kata Benhur, Dokumen KUA-PPAS APBD murni tahun anggaran 2024 sudah harus disiapkan dan dise­rahkan kepada DPRD untuk dibahas.

Menurutnya, sesuai dengan agen­da pembahasan maka Ranperda APBD tahun 2024 sudah harus ditetapkan perda pada akhir November mendatang, sehingga DPRD te­tap menunggu penyerahan doku­men dimaksud.

Baca Juga: Dewan Sentil Aset Daerah Maluku Belum Dikelola dengan Baik

Belajar dari pengalaman pemba­hasan APBD perubahan, lanjut Benhur, untuk pembahasan APBD murni tidak boleh terlambat agar DPRD memiliki waktu yang cukup panjang untuk membahasnya setiap program dan kegiatan.

“Kita tetap berharap agar APBD murni 2024 jangan lagi terlambat seperti APBD perubahan kemarin agar DPRD memiliki waktu yang cukup untuk melihat program yang sesuai dengan kebutuhan masyara­kat, khususnya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,” ujarnya..

Apalagi, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penun­jang Pilkada sebesar Rp194 miliar guna mendukung proses pilkada di tahun 2024.

“Di tahun 2023 ini kita sudah alokasi 43 miliar untuk KPU dan Bawaslu tinggal 194 miliar yang nantinya dialokasi di APBD murni jadi kita berharap dokumen APBD dapat segera diserahkan, sehingga DPRD dapat memastikan anggaran untuk Pilkada. (S-20)