AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang pra kualifikasi dan penetapan pemenang paket pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Namrole, di Kabupaten Buru Selatan tahap V.

Penyelidikan dilakukan setelah penyidik melakukan telaah terhadap laporan yang dilayangkan PT Firajilah Kasih Hutama Group melalui kuasa hukumnya Samrin Sahmad ke Ditreskrimum Polda Maluku beberapa waktu lalu.

“Untuk kasus ini penyelidikan sementara dilakukan,” jelas Dirkrimum Polda Maluku  Kombes Andri Iskandar, saat dikonfirmasi Siwalimanews, usai apel gelar pasukan Ops Mantap Brata, di lapangan Letkol Ch Tahapary, Selasa (17/10).

Dalam penyelidikan tersebut kata Dirkrimum, penyidik akan mencari sejumlah bukti maupun melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Pokja Kabupaten Buru Selatan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen lelang prakualifikasi dan penetapan pemenang paket pekerjaan Pembangunan Mesjid Raya Namrole Tahap V senilai Rp 5 milliar.

Baca Juga: Pokja Tender Masjid Raya Bursel Dipolisikan

Mereka yang dilaporkan yakni Arman Soulissa, Herman Sangadji, Stepi Wawan, Astika Husein Alaydrus, Yudit Ohoibor dan Mohamad Sani Yisuf selaku pokja lelang proyek tersebut. Tak hanya Pokja, kontraktor pemenang dalam  hal ini Direktur PT Viola Cipta Mahakarya juga ikut dilaporkan.

“Laporan resmi sudah kita layangkan, bukan saja Pokja tetapi Direktur Utama PT. Viola Cipta Mahakarya Asep Setyawan dan perwakilannya,” ujar kuasa hukum PT Firajilah Kasih Hutama Group, Samrin Sahmad, kepada wartawan di Ambon Kamis (12/10).

Dirinya menjelaskan dasar pelaporan dilakukan setelah pihaknya menemukan keganjalan dalam proses lelang yang juga menjurus ke tindakan pemalsuan dokumen demi memenangkan salah satu peserta lelang.(S-10)