AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, kembali menyerahkan ratusan Nomor Induk Berusaha kepada 337 pelaku UMKM, dan Industri Mikro Kecil (IKM) di Kota Ambon.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Penanaman Terpadu Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Ambon Pieter Saimima kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/10) menjelaskan, dengan penyerahan ini, maka total UMKM dan IKM di Kota Ambon telah menerima NIB secara gratis yang diberikan oleh Pemkot Ambon sebanyak 1.337.

“Pemerintah Kota melalui Dinas PTMPSP kini tengah berupaya untuk memberikan 1.000 NIB kepada pelaku usaha di Kota Ambon. Awalnya target 1.000, tapi saya yakin pasti lebih, dan ternyata sampai hari ini, sudah 1.337 NIB yang kita terbitkan secara gratis,” ujar Saimima.

Seluruh pelaku usaha di Kota Ambon kata Saimima, wajib memiliki NIB. Sebab jika tidak, maka usaha mereka dianggap illegal.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena juga menegaskan, pemberian NIB bagi para pelaku usaha adalah bagian upaya pemkot untuk memfasilitasi seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha di Kota Ambon.

Baca Juga: Walikota Dukung Langkah Kejaksaan Usut Kasus Command Center

“Kita akan terus memfasilitasi semua yang ingin mengembangkan usaha mereka. Jadi ini bagian dari dukungan untuk pengembangan perekonomian para pelaku usaha UMKM. Karena dalam kondisi apapun, UMKM ini sangat kuat untuk mendukung perekonomian,” ujar walikota.(S-25)