AMBON, Siwalimanews – Irvan Rahman yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, lantaran terbukti memiliki dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Majelis Hakim, Orpha Marthina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

“Untuk itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irvan Rahman selama satu tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat membacakan vonis terdakwa di PN Ambon, Rabu (9/11).

Terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara karena miliki narkotika jenis sabu, namun putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU

Untuk diketahui Irvan Rahman ditangkap oleh petugas BNN Maluku di depan Poltekkes Jalan Laksdya Leo Wattimena, Lorong Betawi Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu (25/3).

Baca Juga: Pemkot Batal Bangun Rusun di Ongkoliong

Irvan ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip ukuran kecil dan dibungkus dengan tisu kemudian dimasukkan ke dalam bungkus bekas sambal ijo. (Mg-1)