AMBON, Siwalimanews – Aparat Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menyita 125 liter minuman keras jenis sopi yang hendak diselundupan dari Kabupaten Maluku Tengah.

Selain miras ratusan liter, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang warga Malteng yang terduga pelaku penyelundupan miras yakni berinisial TF (35) dan EU (24) serta mengamankan 1 buah minibus dengan nomor polisi DE 1039 AJ.Kendaraan beserta dengan barang bukti sopi diamankan petugas ketika melintas di depan pelabuhan Sasar, Kota Bula

sekitar pukul 14.30 WIT, terang Kasat Reskrim Polres SBT, Iptu La Bely saat dikonfirmasi Siwalima di Mapolres, Selasa (19/1).

Dijelaskan kedua orang terduga pelaku merupakan warga dari Kabupaten Maluku Tengah yang ingin menyelundupkan miras ke kabupaten SBT.

“Mereka sudah kita amankan di Polres SBT bersama barang bukti. Keduanya ditahan karena melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengandalian dan Pengawasan Minumal beralkohol,” ungkap kasat.

Baca Juga: Mantan Kajari Malteng Diperiksa Terkait Kasus Dana Konsinyasi

Menurutnya, Polres SBT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di kabupaten ini.

“Jadi setiap kejadian kriminal yang terjadi di wilayah Polres SBT seringkali terjadi akibat para pelakunya dipengaruhi minuman keras, ini yang kita antisipasi,” tandasnya. (S-47)