AMBON, Siwalimanews – Residivis pemerkosa anak dibawah umur, Imsar Wally alias Oyok alias Oyo dituntut Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Ambon Senia Pentury dengan pidana 12 Tahun penjara

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (26/7) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainya.

Menurut JPU, terdakwa bersalah karena melaku­kan tindakan berlanjut dengan menyetubuhi anak dengan cara yang sama sebanyak 4 kali.

Selain itu terdakwa juga meng­ancam korban dengan mengatakan “jang bilang – bilang jang sampe beta bikin labe dari ini”. Terhadap perbuatan terdakwa tersebut maka penilaian JPU semua unsur telah terbukti menurut hukum.

“Menyatakan terdakwa Imsar Wally alias Oyok alias Oyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penca­bulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” tegas JPU.

Baca Juga: Terbukti Membunuh, Pemuda Ini Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak menjadi Un­dang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP

Serta Pasal 81 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlin­dungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindung­an Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana 12 tahun penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp60.000.­000 subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu melihat hal hal yang meringankan dan memberatkan .

Hal-hal yang memberatkan, per­buatan terdakwa membuat korban merasa malu dan merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang kali dan terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sama.

Sedangkan hal yang meringan­kan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.

Untuk diketahui, perbuatan ter­dakwa terjadi pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekitar pukul 15.00 WIT, bertempat di halaman rumah terdak­wa di Kota Ambon, yang mana ter­dakwa melakukan tindakan pengan­caman kekerasan, mengadili, melaku­kan tindak pidana kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk korban berumur 13 tahun, dengan melakukan perbuatan cabul dan perbuatan tersebut diang­gap sebagai perbuatan berlanjut.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persida­ng­an dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar­kan pembelaan terdakwa. (S-26)