AMBON, Siwalimanews – Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae, mengaku, kasus dugaan korupsi proyek Ru­mah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar hingga kini belum ada perkembangannya.

Menurut Huwae, lambannya pe­nanganan kasus dugaan korupsi Rumdis Poltek ini disebabkan hingga kini pihaknya masih me­nunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK).

“Sampai sekarang belum ada hasil audit, sehingga kasusnya belum ada perkembangan,” ungkap Huwae, saat dikonfirmasi Siwalima melalui telepon seluler­nya, Selasa (19/7).

Akibat dari audit yang belum keluar tersebut, penyidik belum dapat memastikan lanjutan kasus yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT Nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras itu, mengingat hasil audit merupakan salah satu faktor penting untuk penyelesaian kasus ini.

Desak Tuntaskan

Baca Juga: Kejar Kasus Baru, Jaksa Diminta Konsisten Usut Korupsi

Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, yang hingga saat ini mandek dan tidak alami perkembangannya.

Praktisi hukum Djidion Batmomolin mendesak, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera menuntaskan kasus ini sehingga diketahui publik.

Kata dia, tidak ada alasan bagi Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menunda-nunda kasus rumah dinas Politeknik, sebab kasus tersebut telah cukup lama.

“Yang pasti kita minta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik yang sudah lama tapi belum tuntas,” ungkap Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya baru-baru ini.

Dikatakan, Ditreskrimsus mestinya transparan kepada masyarakat terkait dengan lambannya penanganan kasus rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, artinya tidak boleh dibiarkan begitu saja, sebab akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.

Batmomolin berharap, adanya keseriusan dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk secepatnya menuntaskan kasus tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum

Ditempat terpisahkan, praktisi hukum Nelson Sianressy menilai, jika penanganan kasus ini lamban atau ada kendala yang dialami pihak penyidik Ditreskrimsus  maka diharapkan Kapolda Maluku untuk turun tangan menangganinya.

Sianresy menyayangkan penanganan kasus ini yang terkesan lamban dan hingga kini belum tuntas.

“Sebagai praktisi hukum, kami sangat menyayangkan penanganan kasus ini yang tidak kunjung tuntas ditangani,” kesal Sianresy.

Kasus dugaan korupsi rumah dinas Politeknik Negeri Ambon, kata Sianresy bukan merupakan kasus baru tetapi sudah masuk dalam proses hukum sejak beberapa tahun lalu, dan mestinya sudah harus diserahkan ke Kejaksaan untuk pelimpahan.

Lamban menangani kasus rumah dinas politik ini, bisa menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat jika telah terjadi permainan untuk menghambat proses hukum yang dilakukan.

Menurutnya, dengan sumber daya penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang cukup banyak mestinya kasus ini sudah harus tuntas dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan agar ada kepastian hukum.

Artinya, jika penyelidik masih kekurangan alat bukti maka mestinya upaya cepat harus dilakukan, agar kasus ini dapat ditingkatkan ketahapan penyidikan dengan penetapan tersangka dan penyerahan barang bukti kepada jaksa.

Rumatoras Diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumbnya, Direktur PT Nusa Ina Prtama Yusuf Rumatoras, terpidana korupsi kredit macer Bank Maluku Malut, diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah Dinas Poiltek Ambon tahun 2007-2010 proyek. yang dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Rumatoras, di Kawasan BTN Poka, Kecamatan Teluk Ambon diduga fiktif.

menurut Kanit II Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Laurens Werluka, pemeriksaan terhadap Jusuf Rumatoras telah dilakukan tim penyidik di Lapas Kelas II Ambon berapa waktu lalu.

“Untuk Yusuf Rumatoras pemeriksaan sudah kita lakukan di Lapas Ambon beberapa waktu lalu,” jelas Werluka kepada wartawan di Ambon, Senin (12/4).selaku kontraktor, Yusuf Rumatoras menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab dalam proyek fiktif yang merugikan negara hinggq lebih dari Rp1,3 miliar.setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya memeriksa Rumatoras.dari hasil pemeriksaan,

lanjut Werluka, penyidik akan melakukan pengembangan lanjut. Dimana pihak Dtreskrimsus Polda Maluku sejak Januari 2021 lalu telah meminta BPK untuk mengalakukan audit perhitungan kerugian negara, proyek pembangunan Rumdis Politeknik Ambon di Kawasan BTN Poka senilai Rp 1,3 miliar.

Werluka mengaku, pihaknya penyidik telah mengantongi calon tersangka, namun untuk menetapkan tersangka harus menunggu hasil audit BPK.

Menurutnya, proyek pembangunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI.

“Kita masih menunggu audit dari BPK, Januari kemarin permintaan audit sudah diajukan, juga sudah kita koordinasi lagi, sekarang tinggal menunggu dari BPK,” tegas Werluka kepada Siwalima di Markas Ditreskrimsus, Rabu (31/4).

Ditanya soal calon tersangka dalam kasus ini, Werluka mengungkapkan ada beberapa orang yang namanya sudah dikantongi, hanya saja untuk menetapkan seseorang  sebagai terangka diperlukan hasil audit.

“Struktur pengadaan barang dan pengerjaannya itu fiktif, secara perilaku ini tindakan korupsi, tapi kita mengacu aturan perundang-undangan dimana penetapan tersangka lam kasus korupsi harus ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Werluka berharap, BPK secepatnya mengeluarkan hasil audit sehingga perkara tersebut dapat segera dituntaskan,” harapnya. (S-10)