AMBON, Siwalimanews – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua me­lengkapi berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi ADD Siri Sori Islam.

Dalam penuntasan kasus ini, jaksa telah menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT sebagai tersangka.

“Kami masih melengkapi berkas perkara,” jelas Kacabjari Saparu, Ardy kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Selasa (19/7).

Menurut Ardy, pihaknya masih melengkapi berkas perkara termasuk akan melakukan penyitaan baik berupa barang maupun uang dan memeriksa tersangka.

“Katong masih melengkapi berkas perkara termasuk ada beberapa barang bukti yang prlu disita baik dokumen maupun uang. Tinggal Periksa tersangka karena tersangka minta waktu untuk cari penasehat hukum. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan habis kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa sdh bisa periksa para tersangka,” katanya.

Baca Juga: Kajari Ungkap Modus Korupsi SPPD di Bagian Umum KKT, Ratusan Juta Disita

Tetapkan Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan, Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam, EP dan Sekretaris Negeri MTT tersangka kasus du­gaan  Tindak Pidana Korupsi penya­lahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019

Penetapan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Nomor:B- 109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk ter­sangka E.P dan B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT  tanggal 23 Maret 2022

Demikian diungkapkan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy kepada Siwalima, Kamis ( 24/3) dilakukan setelah melalui serangkaian  ekspos di

Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (21/3).

“Sehingga atas peran kedua ter­sangka maka penydik berke­yakinan berdasarkan dua alat bukti dan  menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka,” kata Ardy.

Dikatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar 360 juta. Dan dalam proses penyidikan jaksa menemukan penggunaan ADD-DD Sirisori Islam tak sesuai perun­tukan dan ada indikasi mark-up.

Jaksa menyerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-05)