AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana korupsi repo obli­gasi Bank Maluku Malut kepada  PT Andalan Artha Advi­sindo (AAA) Secu­ritas berkasnya sudah dilimpah­kan Selasa (16/2) ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disi­dangkan.

Berkas dua tersangka kasus yang terjadi 2011-2014 yakni mantan Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Malut, Izaac B Thenu itu dilimpahkan ke pengadilan setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Tadi (kemarin Red), pelimpahan berkas perkara dua terdakwa da­lam kasus ini sudah dilakukan tim penuntut umum ke pengadilan Ti­pikor,” jelas Kasipenkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Sammy Sapu­lette kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (16/2).

Menurutnya, JPU saat ini me­nunggu penetapan majelis hakim untuk jadwal sidang perdana.  Untuk diketahui, laporan hasil audit penghitungan kerugian keua­ngan negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp.238.500. 703.330,00

Thenu dan Rolobessy dijerat de­ngan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan Ayat (3) Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Baca Juga: Berkas Korupsi Repo Bank Maluku Masuk Pengadilan

Selanjutnya pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Un­dang-Undang  Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai­mana dirubah dan ditambah de­ngan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sudah dua tahun lebih, Kejati Maluku mene­tapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka.

Penantian begitu lama, akhirnya Kejati menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Hasil audit kasus yang menjerat  dua pejabat Bank Maluku Malut itu diterima Kejati 17 Desember 2019.

“Benar, hasil audit perkara korupsi repo saham sudah dite­rima penyidik kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, 18 Desember 2020 yang lalu.

Sapulette hanya mengatakan, dengan diterimanya hasil audit kerugian negara maka kasus repo obligasi Bank Maluku segera masuk pengadilan untuk disi­dangkan. (S-45)