AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum ringan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Peking Caling dengan Faried selaku konsultan Pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Kedua terdakwa dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal operasional Pe­merintah SBB dengan melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Mantan Kadishub SBB divonis 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Calling dengan pidana 3 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Terdakwa Faried divonis dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurangan.

Baca Juga: Polda Maluku Selamatkan 2,1 M Uang Negara

Vonis ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdak­wa dengan pidana 2 tahun penjara, membayar denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan badan.

Vonis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Samine.

Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, akibat tindakan yang dilakukan mantan Kadishub SBB dan konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried Negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 5.072.772.386,00 dimana Pengadaan Kapal Cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.

Pengadaan kapal cepat milik Pemkab SBB hingga tutup tahun anggaran 2020 tidak terlihat fisik kapal tersebut.

Untuk diketahui, PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam proses pekerjaan, ada adendum dengan nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta sehingga nilai total kontrak menjadi Rp7,1 miliar

Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar Rp75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB. (S-26)