AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/3) malam, menahan pengusaha asal Kabupaten Buru, Liem Sin Tiong, alias Tiong.

Dia ditahan karena melaku­kan tindak pidana korupsi, me­nyuap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Sou­lissa, terkait pembangunan pro­yek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Tiong nantinya ditahan se­lama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 30 Maret 2023 sampai de­ngan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Gun­tur.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya yang dite­rima Siwalima melalui pesan whatsappnya,  Kamis (30/3) bahwa penahanan terhadap Tiong merupakan pengembangan dari fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan terhadap tersangka Tagop Sudarsono Souli­ssa, Johny Rynhard Kasman dan Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap kepada Tagop.

Konstruksi Perkara

Baca Juga: Jaksa Periksa Proyek Air Bersih Haruku Mangkrak Akui Kumpul Data

KPK menduga tindakan yang dilakukan Tiong yaitu ditahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015, satu diantaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetap­kan PT Vidi Citra Kencana  milik Ivana Kwelju dan Tiong sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses penga­daan belum dilaksanakan.

Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Tiong bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop, melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan ketera­ngan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP Bursel”.

Selanjutnya sekitar bulan Agus­tus 2015, dilaksanakan proses le­lang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana  milik Ivana sebagai pemenang lelang.

Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Tiong lang­sung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp600 juta, dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS sapaan akrab Tagop.

Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksa­naan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama Tiong diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan ketera­ngan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK.

Hingga waktu pelaksanaan kon­trak berakhir, proyek pekerjaan Pem­bangunan Jalan Dalam Kota Nam­role Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai.

KPK menyebutkan, adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Tiong melalui JRK diduga se­lanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.

Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

Tahan Sembiring

Sebelumnya, pada Senin (20/3) malam KPK menahan Laurenzius CS Sembiring dalam kasus Tagop.

Sembiring merupakan pengacara mantan Bupati Buru Selatan itu, Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivanna Kwelju dan Johny Rynhard Kasman.

Sembiring ditahan selama 20 hari mulai tanggal 20 Maret 2023, sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Dia dituduh melakukan tindak pidana merintangi proses penyidi­kan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan, terkait dengan penanganan perkara suap Tagop.

“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan, terkait pena­nga­nan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (20/3) seba­gaimana konprensi pers yang di­sampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron didampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.

Penahanan Sembiring,  merupa­kan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangu­nan proyek infrastruktur di lingku­ngan Pemkab Buru Selatan yang dilakukan oleh terpidana, Tagop Sudarsono Soulissa, Johny Rynhard Kasman, dan Ivann a Kwelju, Di­rektur PT Vidi Citra Kencana.

Saat proses penyidikan perkara Tagop, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait pro­ses penyidikan perkara dimaksud.

Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum yang ditemukan penyidik KPK saat proses persidangan, terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pe­ngembangan perkara dan mening­katkan statusnya ketahap penyidi­kan dengan kembali mengumumkan tersangka Sembiring.

Dihukum

Untuk diketahui, mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa divonis Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 8 tahun pen­jara, pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.

Selain  itu, penyuap Tagop, Direk­tur Utama PT Visi Citra Kencana, Ivana Kwelju pada Selasa, 9 Agus­tus 2022 lalu divonis Pengadilan Tipikor Ambon dengan pidana 1,8 tahun penjara.

Sedangkan  Johny Rynhard Kas­man, orang dekatnya TSS dengan pidana 4 tahun penjara.

Terima Suap 23,2 Miliar

Sebelumnya, KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

JPU dalam dakwaannya menye­but­kan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebe­sar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi pe­rangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan terdak­wa menerima uang dari sejumlah reka­nan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Man­diri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Per­mai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350. 000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelo­laan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan ta­hun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh ben­dahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah di­terima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3. 800.000.000,00.

Penerimaan Melalui Johny

Tagop menerima uang melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099.750.000 dari para rekanan/kontraktor di Ka­bupaten Buru  dengan rincian seba­gai berikut: Satu, Ivana Kwelju Di­rektur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias KIM FUI uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, Terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Di­rektur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada ta­nggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750. 000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan­nya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Peruba­han atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, ha­ruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-un­dang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi serta ber­lawanan dengan kewajiban dan tu­gas terdakwa sebagai penyeleng­gara negara yang tidak boleh me­lakukan korupsi, kolusi dan nepo­tisme serta menerima gratifikasi sebagaimana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeleng­garaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepo­tisme dan bertentangan de­ngan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Ten­tang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai pengguna anggaran,  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewenangan untuk mengangkat dan member­hentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang keperca­yaannya yaitu Johny Rynhard Kas­man yang bertugas mengurusi ke­perluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan. (S-05)