AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Idho Sampe menjatuhkan tuntutan kepada eks bendahara Negeri Rarat dengan pidana 6 tahun penjara, denda 200 juta.

JPU menyatakan, terdakwa ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan alokasi DD/ADD Negeri Rarat, Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT dengan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-U­ndang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ko­rup­si sebagaimana telah diubah de­ngan Undang-Un­dang Nomor 20 Ta­hun 2001 tentang Perubahan Atas Un­dang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pi­dana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan dengan agen­da tuntutan yang dipimpin hakim ketua Wilson Shiriver, Selasa (3/1) ber­langsung di ruang Sidang Chan­dra pada Pengadilan Negeri Ambon.

Diketahui, kasus dugaan penya­lah­gunaan keuangan negara yang bersumber dari Alokasi DD/ADD negeri Rarat Kecamatan Gorom Ti­mur Kabupaten SBT Tahun anggran 2017-2019. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp626,288,463

Hakim kemudian menunda si­-dang hingga Jumat (13/1) dengan agenda Ple­doi/ Pembelaan terdakwa.

Baca Juga: Pemilik Shabu 0,11 Gram Divonis Ringan

Ditahan Jaksa

Mantan bendahara Desa Rarat, Keca­matan Gorom Timur, Kabu­paten Seram Bagian Timur (SBT) Ahmad Lapang Rumalean, ditahan Kejaksaan Negeri SBT.

Ahmad diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyalah­gunaan Alokasi Dana Desa dan Da­na Desa Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017 sampai  2019.

Menurut Kasie Pidsus Kejak­saan Negeri SBT Idho Sampe bahwa, Ahmad ditahan berdasar­kan hasil pengembangan dari Mantan Kepala Desa Rarat, Mu­hamad Yusuf Ruma­lean yang putusannya sudah ingkar atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Mantan bendahara ditahan atas kasus penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Rarat Tahun Anggaran 2017 sampai 2019. Kasus ini merupa­kan pengembangan dari kasus man­tan Kepala Desa Rarat Muhamad Yusuf Rumalean yang putusan su­dah inkrah,” jelas Sampe kepada Siwalima di Bula, Sabtu (23/7).

Sampe menjelaskan, mantan  ben­dahara Desa Rarat dinyatakan se­bagai turut serta melakukan tindak pi­dana korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Rarat tahun 2017-2019.

Dikatakan, penahanan dilakukan pada Jumat (22/70 di Rutan Wahai, dimana pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak lima bulan lalu, dan didapatkan bukti permulaan yang cukup menetap­kannya sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Ditambahkan, tersangka dikenai pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Yang bersangkutan disang­-kakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberan­tasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Penjara paling lambat 20 tahun penjara,” katanya. (S-26)