AMBON, Siwalimanews –  Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu berpendapat bahwa, jika spot air bersih yang ditemukan Kejaksaan Tinggi Maluku di Pulau Haruku terbengkalai, maka bukti dugaan korupsi dalam kasus ini nyata.

Karena itu, dirinya me­minta, penyidik Kejati Maluku untuk menindaklanjuti te­muan tersebut dan menun­taskan proyek air bersih yang menggunakan dana pinja­man PT Sarana Multi Infra­struktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Pellu meminta, tim penyi­dik Kejati Maluku serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek air bersih Haruku.

“Ini menyangkut keuangan negara jadi Kejaksaaan Tinggi Maluku harus serius kalau sudah menemukan spot air bersih terbengkalai maka harus diusut tuntas,” pinta Pellu saat diwawan­carai Siwalima melalui tele­pon selulernya, Minggu (30/7).

Kata dia, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menemukan dua spot pekerjaan yang terbengkalai maka potensi tindak pidana korupsi telah nyata, sehingga menjadi peluang bagi tim penyidik untuk menuntaskannya.

Baca Juga: PWI: Giring Jurnalis Jadi Saksi, Bentuk Kriminalisasi

Menurutnya, jika berdasarkan pengembangan terhadap temuan dilakukan ternyata telah ada dua alat bukti maka kasusnya sudah harus ditingkatkan dari penyelidi­kan ke penyidikan.

“Kalau sudah memenuhi unsur maka kasusnya sudha harus di­ting­katkan ke penyidikan kemudian dicari bukti siapa yang diduga terlibat dan kemudian menetapkan tersangka,” cetusnya.

Dorong Jaksa Tuntaskan

Terpisah, komisi III DPRD Pro­vinsi Maluku mendorong Kejak­saan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek air bersih di Pulau Haruku.

Anggota Komisi III DPRD Ma­luku, Fauzan Husni Alkatiri men­jelaskan, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada kejaksaan agar segera menindaklanjuti peristiwa yang memiliki potensi tindak pidana korupsi.

“Beberapa proyek yang ter­bengkalai dan telah dicairkan seratus persen itu dugaan korupsi secara nyata, termasuk air bersih di Pulau Haruku ini harus diusut tuntas,” tegas Alkatiri kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Minggu (30/7).

Menurutnya, komisi III DPRD Maluku hanya memiliki fungsi pengawas terhadap pengerjaan proyek yang dibelanjakan dengan APBD maupun APBN, dan reko­mendasinya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Kejati sudah saat membongkar semua praktek korupsi yang menyebabkan proyek air bersih tidak dapat dirasakan masyarakat di Pulau Haruku, sebab anggaran yang dikeluarkan cukup besar.

“Bola ini ada di Kejaksaan Tinggi jadi tolong serius agar masyarakat Maluku memiliki contoh dalam pem­bangunan yang bersih dan ber­manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Alkatri berharap, jika telah ada alat bukti maka Kejaksaan Tinggi harus segera menetapkan tersa­ng­kanya agar ada efek jera bagi semua pihak.

Jaksa Temukan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku mene­mukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Fakta yang ditemukan berupa sejumlah spot yang tidak berfungsi, padahal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.

“Memang secara teknis pipanya ada, namun tidak berfungsi, kita su­dah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati Maluku, Edward Ka­ban dalam coffee morning bersama wartawan di Kantor Kajati Maluku, pekan kemarin.

Kata Kajati, ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga pe­nyidik masih menelusuri penye­babnya. “Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan,  tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam penyelidi­kan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Ma­luku sebagai saksi. Selain peme­rik­saan saksi, tim Ke­­jati Maluku juga bersama Di­nas PU­PR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun lang­sung me­meriksa pro­yek air bersih terse­but di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. (S-20)