AMBON, Siwalimanews

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon melim­pahkan berkas dakwaan dua tersangka kasus peng­gelapan dana CV Batu Pri­ma ke Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/9).

Berkas dakwaan kedua tersangka itu adalah SB dan AHL, yang merupakan Pemerintah Negeri Laha.

“Iya berkas dakwaan dua tersangka penggelapan CV Batu Prima masing-masing AHL dan SB sudah dilim­pahkan ke pengadilan un­tuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Ach­mad Attamimi kepada Si­wa­lima, Sabtu (14/9).

Humas Pengadilan Nege­ri Ambon, Lucky R. Kalalo yang dikonfirmasi membe­narkan, pihaknya telah me­nerima berkas dakwaan kasus penggelapan CV Batu Prima dari JPU Kejari.

Baca Juga: Terbukti Aniaya, Lima Pria Ini Divonis 2 Tahun

Selanjutnya akan diko­or­dinasikan dengan ketua pengadilan untuk menentukan ma­jelis hakim dan jadwal sidang kasus ini,” terangnya.

Tersangka

Seperti diberitakan, setelah sebe­lumnya menaikan status penyeli­di­kan menjadi penyidikan pada pe­ngusutan kasus penggelapan dana CV Batu Prima, penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon akhir­nya menetapkan SB dan AHL, yang merupakan Pemerintah Negeri Laha.

“Dalam perkara penggelapan ter­sebut dua tersangka dari Pemerintah Negeri Laha sudah ditetapkan,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Siwalima di Mapolres Ambon, Kamis (11/7).

Menurut Kaisupy, kedua ter­sang­ka tidak ditahan karena bersikap kooperatif.

Ditahan Jaksa

Saat diserahkan oleh penyidik, JPU Kejari Ambon menahan SB dan AHL di Rutan Klas II Ambon, Senin (2/9) sekitar pukul 11.30 WIT.

“Benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, SB dan AHL,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi.

Seperti diberitakan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 miliar lebih ke Pemerintah Negeri Laha, sebagai kompensasi sewa lahan untuk Galian C selama tahun 2013-2022.

Namun uang miliaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapa­tan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Demo

Sejumlah mahasiswa yang mena­makan diri pemerhati lingkungan melakukan aksi demo di depan Kan­tor Gubernur Maluku untuk meminta pemerintah segera mencabut izin CV Batu Prima yang melakukan aktivitas penambangan galian C di Negeri Laha sejak tahun 2012.

Akibat penambangan galian C yang sporadis menyebabkan masya­rakat Air Sakulah Desa Laha tidak dapat menikmati air besih, karena diduga telah tercemar oleh logam.(S-49)