Berkas Dua Tersangka Kasus Batu Prima Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka kasus penggelapan dana CV Batu Prima ke Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (13/9).
Berkas dakwaan kedua tersangka itu adalah SB dan AHL, yang merupakan Pemerintah Negeri Laha.
“Iya berkas dakwaan dua tersangka penggelapan CV Batu Prima masing-masing AHL dan SB sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi kepada Siwalima, Sabtu (14/9).
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Lucky R. Kalalo yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerima berkas dakwaan kasus penggelapan CV Batu Prima dari JPU Kejari.
Baca Juga: Terbukti Aniaya, Lima Pria Ini Divonis 2 TahunSelanjutnya akan dikoordinasikan dengan ketua pengadilan untuk menentukan majelis hakim dan jadwal sidang kasus ini,” terangnya.
Tersangka
Seperti diberitakan, setelah sebelumnya menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan pada pengusutan kasus penggelapan dana CV Batu Prima, penyidik Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon akhirnya menetapkan SB dan AHL, yang merupakan Pemerintah Negeri Laha.
“Dalam perkara penggelapan tersebut dua tersangka dari Pemerintah Negeri Laha sudah ditetapkan,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Siwalima di Mapolres Ambon, Kamis (11/7).
Menurut Kaisupy, kedua tersangka tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
Ditahan Jaksa
Saat diserahkan oleh penyidik, JPU Kejari Ambon menahan SB dan AHL di Rutan Klas II Ambon, Senin (2/9) sekitar pukul 11.30 WIT.
“Benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, SB dan AHL,” kata Kasi Pidum Kejari Ambon, Achmad Attamimi.
Seperti diberitakan, CV Batu Prima menyetor sejumlah dana sebesar Rp 2 miliar lebih ke Pemerintah Negeri Laha, sebagai kompensasi sewa lahan untuk Galian C selama tahun 2013-2022.
Namun uang miliaran rupiah itu tidak dimasukan sebagai pendapatan negeri, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Demo
Sejumlah mahasiswa yang menamakan diri pemerhati lingkungan melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Maluku untuk meminta pemerintah segera mencabut izin CV Batu Prima yang melakukan aktivitas penambangan galian C di Negeri Laha sejak tahun 2012.
Akibat penambangan galian C yang sporadis menyebabkan masyarakat Air Sakulah Desa Laha tidak dapat menikmati air besih, karena diduga telah tercemar oleh logam.(S-49)
Tinggalkan Balasan