AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pemba­ngunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Ina­mosol, Kabupaten Seram Ba­gian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil peme­rik­saan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepan­jang 24 kilometer ini dikerjakan  sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamo­sol masih dalam tahapan pengum­pulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Siswa SMK

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar Kajati.

Periksa Keterangan Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,” tandas Martopo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena. Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemerik­saan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,”jelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).

Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut. (S-10)