AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Keua­ngan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku secara resmi menghentikan proses audit kasus dugaan korupsi proyek irigasi Desa Sariputih.

Kepastian penghentian audit kasus ini disampaikan langsung Koordinator Bidang Invetsigasi BPKP Perwakilan Ma­luku, Sapto Agung Riyadi kepada Siwalima, Rabu (18/8) malam melalui pesan Whats-appnya.

Riyadi mengatakan, penghen­tian proses audit terhadap kasus irigasi Desa Sariputih dilakukan BPKP Maluku setelah penyidik Ke­jaksaan Negeri Masohi meng­hen­tikan penyidikan terhadap kasus tersebut. “Irigasi sariputih pe­nyidikannya dihentikan oleh jak­sa dengan terbit SP3,” ungkap Riyadi.

Menurutnya, dengan ditertibkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kejari Masohi maka secara langsung BPKP Maluku juga menghentikan proses audit.

“Karena jaksanya terbit SP3, otomatis proses audit juga dihentikan,” tegasnya.

Baca Juga: 940 Napi Maluku Terima Remisi

Karena itu, terhitung sejak tanggal 12 Agustus lalu, BPKP Perwakilan Maluku secara langsung menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.

Ditanya terkait alasan penghentian penyidikan oleh Jaksa, Riyadi enggan berkomentar dan meminta agar dikonfirmasi ke Kejaksaan Negeri Masohi.

“Tanyakan ke penyidik kejari Malteng,” tandasnya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Masohi, Asmin Hamzah ketika dikonfirmasi Siwalima terkait kasus dugaan korupsi Irigasi melalui telepon selulernya beberapa kali namun tidak direspon.

Sepertti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejari Malteng telah menetapkan 5 orang tersangka mereka masing masing, Beni Liando selaku pelaksana proyek, Yonas Riuwpassa selaku Dirut PT Surya Mas Abadi, Markus Tahya selaku direksi, Ahmad Litiloly selaku PPTK, dan Megy Samson selaku mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air pada Dinas PU Provinsi Maluku.

Satu dari 5 tersangka ini yakni Benny Liando diketahui telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 854 juta lebih. (S-36)