AMBON, Siwalimanews – KPU Maluku meng­usul­kan ang­garan pil­kada serentak yang akan dilaksanakan ta­hun 2020 men­datang sebesar Rp 5,9 miliar ke DPRD Maluku.

“Jadi untuk anggaran penun­jang pemilu se­rentak di tahun 2022 itu, kita usul Rp 5,9 miliar,” jelas Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kuba­ngun kepada warta­wan usai mengikuti rapat ber­sama Komisi I DP­RD dan Pem­prov Malu­ku, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (18/8).

Usulan ini lanjut Ku­bangun, disampaikan agar diako­modir dalam pemba­hasan APBD ta­hun 2022, yang akan dilakukan se­jak bulan Oktober men­datang.

Sedangkan anggaran hibah untuk tahapan kon­sultasi dan pen­dam­pi­ngan hukum di Mahka­mah Konstitusi tahun 2020 se­besar Rp 500 juta tidak ada permasalahan dan siap untuk dicairkan.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menambahkan,  se­cara umum tidak ada persoalan dengan ang­garan hibah bagi pemilu serentak.

Baca Juga: Banyak Tanah Milik Pemprov tak Bersertifikat

“Komisi I tidak ada per­soalan, Kepala BP­KAD juga tidak ada persoalan yang penting dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Rumra.

Komisi I nantinya dalam pem­bahasan APBD tambah Rumra, akan mengusulkan agar anggaran pilkada serentak juga di tahun 2024 dapat dicicil, sehingga di tahun itu tidak ada persoalan yang berkaitan dengan anggaran. (S-50)