AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 37 pejabat yang dinyatakan lolos assessment calon pejabat pimpinan tinggi pratama sudah dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapat persetujuan.

“Kita tinggal menunggu persetujuan dari KASN untuk selanjutnya ditetap­kan dan dilantik,” kata Kepala BKD Maluku, Jas­mono ketika dikonfimasi Siwalima, melalui pesan whatsApp, Sabtu  (14/3).

Jumlah peserta yang mengikuti assessment cukup banyak yakni seba­nyak 73 orang, dan hanya 37 orang yang dinyatakan lolos. “Hasilnya sudah ada kita sampaikan ke KASN untuk disetujui,” terang Jasmono.

Ia menambahkan, ada 21 jaba­tan eselon II yang akan diisi, dan masing-masing peserta berhak memilih tiga jabatan. “Jadi seorang calon behak memilih tiga jabatan, kita tunggu hasil persetujuan nanti seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Asesor Center Polri, Kombes Adi Su­haryono menjamin tes seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemprov Malu­ku berjalan profesional.

Baca Juga: Pelayanan Transportasi Laut Terancam Dihentikan

Tim Asesor Center Polri yang berjumlah 25 orang fokus untuk menguji kompetensi manajerial.

“Jadi assessment center polri fokus kepada kompetensi mana­jerial, dimana kemampuan berpikir seseorang peserta bagaimana, bagaimana mengelola stafnya, bagaimana mengelola birokrasi dan diri sendiri dan bagaimana mengelola tugas dan pekerjaan nanti,” jelas Kombes Adi Suharyono kepada wartawan disela-sela assessment yang  berlangsung di Kantor BPSDM Maluku, Rabu (4/3).

Suharyono mengatakan, Asesor Center Polri sudah memiliki pengalaman melakukan assessment di lingkup pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota di seluruh Indonesia.

“Bagi Pemprov Maluku ini per­tama dalam assessment jabatan pimpinan tinggi pratama dilaku­kan, namun bagi kami assessment Center Polri sendiri sudah banyak pengalaman dalam melayani pihak eksternal dalam hal ini pe­merintah daerah, baik kabupaten kota maupun provinsi di seluruh Indonesia,” kata Suharyono.

Sebelum melakukan assessment, kata Suharyono, harus  diteken kerja sama terlebih dahulu dengan pemerintah daerah.

“Jadi kita sudah kerja sama dengan Pemprov Maluku sehingga kita melakukan assessment bagi calon pejabat pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Dikatakan, ASN yang ingin menempati jabatan pimpinan tinggi pratama harus mengikuti assessment sesuai UU  Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“Fokus kita kepada peserta itu intinya bagaimana kemampuan seseorang, bagaimana menge­lola birokrasi dan bagaimana menge­lola tugas dan pekerjaan yang akan dilakukan,” tegasnya. (S-39)