AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 940 narapidana di Maluku menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76, Selasa (17/8).
Jumlah penerima remisi tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku dari jumlah yang diusulkan 940 napi.
Gubernur Maluku Murad Ismail menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis kepada perwakilan narapidana usai upacara peringatan HUT RI, didampingi Kankanwil Kementrian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka.
Dalam arahannya Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka menyampaikan, 940 napi penerima remisi tahun ini terdiri dari 937 napi penerima remisi umum atau RU I dan RU II sebanyak 3 orang. “Jumlah perolehan remisi masing-masing napi adalah untuk RU I dengan potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 185 orang, potongan masa tahanan 2 bulan (168 orang), potongan masa tahanan 3 bulan (308 orang), potongan masa tahanan 4 bulan (154 orang) dan potongan masa tahanan 5 bulan (115 orang) dan serta 6 bulan (8 orang),” katanya
Ia menjelaskan ,untuk RU II potongan masa tahanan selama 1 bulan (2 orang) dan potongan masa tahanan 3 bulan (1 orang).
Dikatakan, napi yang memperoleh remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Ambon (360 napi RU 1), Lapas Kelas IIB Piru (78 napi RU 1), Lapas Kelas IIB Tual (37 napi RU 1), LPKA Kelas II Ambon (13 napi RU 1). Selanjutnya, LPP Kelas Ill Ambon (35 napi RU 1/2 Napi RU II), Rutan Kelas IIA Ambon (80 napi RU 1), Rutan Kelas IIB Masohi (67 napi RU 1), Lapas Kelas Ill Saparua (15 napi RU |), Lapas Kelas IlI Banda (2 napi RU 1).
Berikutnya, Lapas Kelas III Namlea (61 napi RU 1), Lapas Kelas III Wahai (12 napi RU 1 ), Lapas Kelas III Geser (6 napi RU 1), Lapas Kelas III Dobo (31 napi RU 1), Lapas Kelas III Saumlaki (132 napi RU 1/ 1 napi RU II) serta Lapas Kelas Ill Wonreli (8 napi RU I).
Ia berharap, melalui pemberian remisi ini seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada, sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun sesama manusia. (S-51)