AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Satreskrim Pol­resta Pulau Ambon dan Pulau-pu­lau Lease melengkapi berkas per­kara tersangka Vence Loppies pembunuh anak kandungnya sen­diri  pada 27 Januari 2020 lalu.

“Untuk perkara ini, kami sudah terima pengembalian berkas dari Kejari Ambon disertai dengan petunjuk yang tertuang dalam surat P-19 kejari, dan saat ini proses melengkapi masih dilakukan pe­nyidik satuan reskrim Polres Pulau Ambon,” jelas Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (16/3).

Ditanya soal pentunjuk jaksa apa saja, Kaisupy enggan menye­but­kan, menurutnya petunjuk yang diberikan jaksa masuk dalam materi penyelidikan.

“Petunjuknya masuk dalam materi penyelidikan, sehingga belum bisa disampaikan secara resmi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, keja­dian tersebut terjadi di rumah pe­laku di kawasan Seilale, Keca­ma­tan Nusaniwe pada Senin (27/1).

Baca Juga: Jaksa Garap Bukti Tambahan Proyek Damkar MBD

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Selasa (28/1) menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (27/1) sekitar pukul 19.15 WIT.

Saat itu, tersangka yang dalam pengaruh alkohol hendak memandikan korban. Kondisi korban yang rewel membuat pelaku tidak tahan dan menganiaya korban secara membabi buta.

Korban sempat dilarikan kerumah sakit Dr Haulussy Kudamati Ambon untuk mendapat perawatan intensif, namun kondisi luka parah membuat korban tidak bertahan dan menghembuskan nafas terakhir pada Selasa dini hari.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri, namun berdasarkan laporan keluarga korban, pelaku akhirnya berhasil di ringkus di rumahnya pada, Selasa (28/1). (Mg-7)