AMBON, Siwalimanews – Setelah Faradiba Cs, satu lagi tersangka kasus pembo­bolan dana nasabah BNI Ambon, Wellem Alfred Ferdi­nandus akan diadili di Pe­ngadilan Tipikor Ambon hari ini, Selasa (11/8).

Kepastian persidangan Tel­­ler BNI Ambon ini diung­kapkan, Humas PN Ambon, Lucky Rombot Kalalo.

Kata Kalalo, Welliam akan menjalani proses persida­ngan di ruang sidang Tirta, dan digelar secara telecon­frence.

“Iya, benar besok (hari ini-red) akan disidangkan di ruang Tirta, dan kemungki­nan akan dilakukan secara te­leconfrence,” ujarnya saat dikonfirmasi Siwalima,  Senin (10/8).

Tersangka Welliam Alfred Ferdi­nandus dalam kasus pada BNI Ambon didakwa melakukan tindak pi­dana perbankan pada BNI 46 Ambon.

Baca Juga: Wanita 25 Tahun Tewas Gantung Diri di Kamar Kos

Berkasnya dilimpahkan oleh JPU Kejati Maluku ke pengadilan pada Senin (3/8)

“Benar, berkas perkara dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pence­gahan dan Pemberantasan Pencu­cian Uang pada Bank BNI Cabang Ambon atas nama William telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette melalui WhatsApp, Selasa (4/8).

Dalam Sistem Informasi Penelu­suran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Ambon tercatat, sidang itu terdaftar dengan Nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon.

Sidang itu akan dilakukan di ruang sidang Tirta.

“Iya benar, sidang tersangka ka­sus dugaan korupsi dan tindak pi­dana pencegahan dan pemberan­tasan pencucian uang pada Bank BNI atas nama William akan digelar Selasa depan,” kata Humas Penga­dilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo.

Persidangan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejati Ma­luku segera melimpahkan berkas Welliam Alfred Ferdinandus ke pengadilan, Senin kemarin.

JPU M. Rudy, Gunawan Sumar­sono, Cahyadi Sabri, Achmad Atta­mimi,  I Gede Widhartama, Arif Mirra Kanahau, dan Novita Tatipikalawan melimpahkan berkas William dengan nomor surat pelimpahan B-1170/Q.1.14/Ft.1/07/2020.

Welliam Alfred Ferdinandus, teller BNI Ambon adalah tersangka kedelapan dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan Welliam terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya.

Sementara itu, berkas tersangka Tata Ibrahim belum dilimpahkan ke pengadilan.

Enam tersangka lainnya sementara menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ambon. Mereka adalah Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, eks Kepala KCP BNI Tual yang juga eks Kepala KCP Unpatti Krestiantus Rumahlewang, eks Kepala KCP Dobo Josep Resley Maitimu, eks Kepala KCP BNI Mardika Andi Yahrizal Yahya dan eks KCP BNI Masohi, Marce Muskitta. (Cr-1)