Kapolda tak Perlu Tunggu Laporan
Dugaan Mark Up Satgas Covid Temuan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar tak perlu menunggu laporan untuk mengusut dugaan penyelewengan di Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambon.
Bukti-bukti tersebut sudah ada tangan polisi sendiri yang ditemukan saat melakukan asistensi terhadap Satgas Covid-19.
Tim polisi yang melakukan asistensi adalah anggota Tipikor Satreskrim Polresta Ambon. Mereka menemukan dugaan mark up data jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah tenaga kesehatan serta pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes).
Kapolda harusnya mempertanyakan Kapolresta Ambon, Kombes Leo Simatupang mengapa disaat dugaan penyelewengan ditemukan tidak ditindaklanjuti, dan justru anggota Satreskrim itu dimutasikan.
Selain itu, dugaan penyelewengan itu bukan delik aduan, sehingga harus menunggu laporan baru diusut.
Baca Juga: Berkas Tersangka Pemalsuan Rapid Test Diteliti Jaksa“Ini bukan kasus delik aduan, karena ada dugaan mark up, dugaan penyelewengan maka ini sudah masuk dalam kasus korupsi, sehingga Polda tidak perlu tunggu laporan, tetapi bisa langsung melakukan penyelidikan,” kata Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, George Leasa, kepada Siwalima, Selasa (6/10).
Menurutnya, bukti awal yang sudah dikantongi polisi saat melakukan pendampingan terhadap Satgas Covid-19 Kota Ambon menjadi rujukan untuk Polda Maluku melakukan pengusutan.
“Ya temuan itu kan jadi bukti untuk dilakukan pengusutan. Karena memang bukan delik aduan,” ujarnya.
Ia meminta polisi mengusut dan mengungkap dugaan penyelewengan di Satgas Covid-19 supaya menjadi jelas. “Polisi harus ungkap ketidakberesan ini, supaya menjadi jelas. Penyelidikan itu harus dilakukan dulu,” ujar Leasa.
Akademisi Hukum Pidana Unpatti, Diba Wadjo yakin dugaan mark up yang ditemukan tim Satreskrim bukan asal-asalan. Pasti pemeriksaan dilakukan secara detail. “Saya yakin pemeriksaan dilakukan detail, sehingga menemukan dugaan penyelewengan itu,” tandasnya.
Ia meminta temuan dugaan penyelewengan tidak dibiarkan begitu saja, tanpa proses hukum. “Ini akan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Apalagi, kata Wadjo, hal ini bukan delik aduan yang membutuhkan aduan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan. “Tak perlu menunggu, langsung pengusutan jalan,” ujarnya.
Wadjo mengatakan, polisi tidak perlu ragu untuk melakukan pengusutan. Apalagi dugaan penyelewengan ditemukan sendiri oleh tim Satreskrim.
Tunggu Laporan
Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar menegaskan siap melakukan pengusutan jika data soal dugaan mark up tersebut ada. Pihaknya menunggu laporan sebagai dasar untuk melakukan pengusutan.
“Sampai saat ini belum ada aduan terkait adanya dugaan mark up data, kita melakukan pengusutan kasus harus ada dulu data validnya, kalau memang benar adanya dugaan ini, siapa saja silakan lapor kalau ada datanya pasti akan kita usut,” tandas Kapolda singkat, saat silaturahmi dengan insan pers, Selasa (6/10).
Seperti diberitakan, saat asisensi Tim Satreskrim Polresta Ambon menemukan data-data pasien Covid-19, yang berstatus ODP dan PDP dimanipulasi. Ini diduga dilakukan atas arahan pejabat Dinas Kesehatan. Arahan disampaikan kepada hampir semua puskesmas di Kota Ambon.
Misalnya di Puskesmas Kilang yang ada di Kecamatan Leitimur Selatan, banyak nama yang dimasukan dalam daftar ODP dan PDP seolah-olah, mereka adalah penduduk desa atau kecamatan setempat. Padahal setelah ditelusuri, ada yang tinggalnya di Namlea, Kabupaten Buru, ada yang di Makassar bahkan ada yang di Jakarta.
Jumlah kasus positif, ODP dan PDP yang diduga dimanipulasi bertujuan untuk mendongkrak jumlah nakes yang bertugas. Semakin banyak jumlah nakes yang dibuat seolah-olah melaksanakan tugas, maka pengusulan untuk pembayaran insentif semakin besar.
Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana insentif daerah Kota Ambon melalui Dana Alokasi Khusus Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 3.450.000. 000 untuk tiga bulan, yakni Maret, April dan Mei 2020.
BPKAD kemudian mentransfer ke rekening Dinas Kesehatan Kota Ambon sebesar Rp 1.900.000.000 untuk insentif nakes bulan Maret dan April pada 22 puskesmas di Kota Ambon.
Data yang dihimpun dari 21 kepala puskesmas di Ambon, total dana yang sudah diterima Rp 1.708.500. 000,00. Sesuai laporan Dinas Kesehatan, jumlah nakes yang diinput pada 21 puskesmas sebanyak 653 orang. Namun yang diberikan insentif hanya 414 orang.
Pada bulan Maret 2020 jumlah nakes yang menerima insentif sebanyak 200 orang kemudian bulan April 2020 sebanyak 214 orang. Jadi totalnya 414 orang.
Dari jumlah 653 nakes di 21 puskesmas, minus Puskesmas Hutumuri, terdapat selisih 239 nakes yang mendapatkan insentif. Jumlah 239 ini diduga fiktif, yang dipakai untuk mengusulkan pencairan anggaran.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah insentif nakes yang dipotong Dinas Kesehatan Kota Ambon.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 Tahun 2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian menyebutkan, besaran insentif nakes masing-masing; dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum atau gigi Rp 10 juta, bidang dan perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun nakes tak menerima sebesar itu, yang diterima justru nilainya di bawah.
Namun disaat hendak mau ditindaklanjuti, lima Satreskrim Polresta Ambon yang berjumlah lima orang itu, dimutasikan oleh Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Simatupang. (S-45)
Tinggalkan Balasan