AMBON, Siwalimanews – Akademisi Fakultas Hu­kum Unpatti, Reimon Su­pusepa mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menjadikan proses penerbitan circular letter sebagai pintu masuk untuk mengungkapkan pemberian remunerasi direksi dan komisaris Bank Maluku Malut yang tidak sesuai aturan.

Pasalnya, penerbitan circular letter oleh direksi de­ngan tujuan ditandatangani pemegang saham kata Su­pusepa, harus menjadi ba­gian dari proses pemerik­sa­an perkara.

Hal ini karena Kejaksaan Tinggi harus mencari tahu alasan pembayaran tanpa ada persetujuan sebab pe­netapan besaran remunerasi berdasarkan UU Perseroan Terbatas harus dengan ke­sepakatan RUPS dan bukan circular letter.

“Itu dapat sebagai temuan bahwa kebijakan yang diambil telah menyalahi aturan, sehingga menjadi dasar bahwa ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh direksi terhadap RUPS,” tegas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (6/9).

Kata Supusepa, pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang bakal mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran remunerasi oleh direksi PT Bank Maluku-Malut disambut baik.

Baca Juga: Kejati Bidik Dugaan Korupsi Bank Maluku

Namun, pernyataan tersebut harus diikuti dengan keseriusan dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan telaah terhadap kasus pembayaran remunerasi.

Dikatakan, jika memang Kejaksaan Tinggi Maluku ingin mengusut pembayaran remune­rasi maka harus diikuti dengan keseriusan

“Kalau Kejati mau usut ini baik tapi nanti kita akan melihat keseriusan jaksa dalam me­nangani perkara ini, karena jaksa harus mencari bukti awalnya seperti apa,” ujar Supusepa.

Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi akan mengalami sedikit kesulitan sebab sampai dengan saat ini belum ada satu pun LSM atau masyarakat yang melaporkan kasus ini kepada kejaksaan.

Selama ini kasus remunerasi hanya diketahui dari pemberitaan media massa, maka Kejaksaan Tinggi akan mencari bukti dari awal karena belum ada orang yang menyerahkan berkas itu.

“Kalau orang ada membantu untuk memberikan dokumen pasti kejaksaan lebih mudah memproses perkara itu. Tetapi yang pasti kejaksaan dalam proses itu akan melakukan telaah karena belum ada data konkret jaksa untuk dijadikan sebagai petunjuk,” jelasnya.

Kendati demikian, Supusepa mengatakan Kejaksaan Tinggi dapat menjadikan proses pe­nerbitan circular letter sebagai pintu masuk untuk mengung­kapkan kasus tersebut.

Dukung Penuh

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan mengusut kasus pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi Bank Maluku-Malut.

Menurutnya, pengusutan ka­sus oleh Kejaksaan Tinggi men­jadi pilihan yang terbaik untuk kebaikan Bank Maluku-Malut kedepan.

“Mungkin itu pilihan yang terbaik untuk kebaikan Bank Maluku, karna Bank Maluku diduga sarat dengan KKN,” cetusnya.

Kejati Bidik

Seperti diberitakan sebelum­nya, menyikapi desakan berbagai kalangan agar aparat penegak hukum mengusut kasus dugaan korupsi di Bank Maluku-Malut akhirnya direspons Kejati Maluku.

Kini kasus dugaan korupsi pada bank berplat merah itu masukan dalam bidikan Kejati Maluku.

Kepada Siwalima, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edward Kaban mengaku, akan mendalami kasus tersebut.

“Soal kasus Bank Maluku-Malut, kami pelajari dulu. Jika ada data mohon kiranya membantu kami,” tulis Kajati dalam pesan WhatsApp, kepada Siwalima, Jumat (1/9).

Kajati juga belum mau berkomentar lebih jauh, dan berjanji akan mempelajari kasus yang melilit bank milik daerah itu terlebih dahulu. (S-20)