AMBON, Siwalimanews – Beda objek sengketa, gugatan  Markus Sahurila dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Ambon sejak 8 Agustus 2023 dinilai keliru.

Yang mana Dati Sopiamaluang didalamnya termasuk lahan eks Hotel Anggrek yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, bukanlah dati Oesiapioeang yang diklaim oleh para penggugat. Ini adalah dua objek yang berbeda.

Padahal, lahan tersebut sebe­lumnya telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor: 21/1950 yang telah diek­sekusi berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengo­songan tertanggal 6 April 2011.

Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Simon Latumalea yakni Elizabeth Tutupary, Alfred Tutu­pary, dan Rocky Tousalwa kepada Siwalima, di Ambon, Senin (4/9) menjelaskan, materi gugatan yang diajukan Markus Sahurila objeknya berbeda.

“Jadi, dalam gugatan Markus Sahurila dkk, mereka menarik pembeli lahan eks Hotel Anggrek yang berada dalam Dati Sopiama­luang, sebagai pihak pertama. Menurut kami, itu sangat aneh. Karena Dati Sopiamaluang bukan hanya mencakup lahan eks Hotel Anggrek, tetapi ada juga Gereja Bethania, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor RRI, Kantor Jamsostek dan beberapa rumah warga,” tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Sita 8 Bidang Tanah Milik Askam

Terhadap gugatan tersebut, kuasa hukum ahli waris akan mengambil langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, berdasarkan fakta hukum.

Kami menilai gugatan yang didaftarkan oleh Markus Sahurila dkk, dianggap menyusahkan pihak ahli waris untuk memproses hak milik (sertifikat) dan menghalangi status kepemilikan sah terhadap kepe­mi­likan sah yang didasari oleh Putu­san Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Alfred.

Olehnya ahli waris, Beny Lokollo, Marhaina Muskita, Novita Muskita akan melakukan upaya hukum pidana juga terhadap permasalahan ini.

Ada upaya hukum baik me­nyangkut materi gugatan maupun siapa saja yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang baru diajukan itu. Tadi kita baru selesai sidang dan kita akan terus memantau per­sidangan ini tandasnya. (S-25)