MASOHI, Siwalimanews – Setelah berhasil menetapkan tiga tersangka kasus dana operasional sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022 bernilai 61.1 milyar rupiah, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Malteng kembali menyita sejumlah aset milik tersangka.

Gerak cepat tim Kejari Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Julita Sahetapy dan akhirnya berhasil menyita sedikitnya 8 bidang tanah milik tersangka Askam Tuasikal (AT).

Kedelapan bidang tanah milik mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng itu berada di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi.

“Hari ini, Sabtu, 2 September 2023, bertempat di Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Askam Tuasikal  berupa delapan bidang tanah yang berlokasi di Desa Waitila, Desa Wai­putih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah,” tandas Sahetapy, dalam press riliese yang diterima  Siwalima, Minggu (3/9).

Dikatakan, penyitaan dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menda­patkan ijin sita dari Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan surat Penetapan nomor : 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Sadli Bantah Proyek Reboisasi Malteng Gagal

“Luasan tanah milik tersangka Askam Tuasikal yang dilakukan penyitaan bervariatif yaitu mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar yang dibeli oleh tersangka AT dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain,” beber Kasi Pidsus.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Barat itu menambakan, Tim Penyidik  melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah dengan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.

Menurutnya, selain aset-aset yang telah dilakukan penyitaan, penyidik  Kejari Malteng terus melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Ope­rasional Sekolah.

“Dan dari hasil pelacakan asset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya asset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam Tuasikal baik yang dikuasai oleh tersangka AT sendiri maupun yang dikelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapi100 hektar, serta aset tersangka milik Oktovia­nus Noya (ON) berupa tanah dan kendaraan roda empat,” urai Sa­hetapy.

Dikatakan,  terhadap hal itu tim penyidik masih melakukan pendala­man terhadap asal usul asset-aset tersebut, apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah maka penyidik akan melakukan penyitaan terhadap asset-aset tersebut.

“Tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh penyi­dik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud seba­gai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Askam Tuasikal ditetapkan sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabu­paten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Tuasikal yang juga mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah  itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, Kamis (24/8), bersama Oktovianus Noya selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang juga mantan Manajer Dana BOS dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini disampaikan Kajari Malteng, Nur Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasi Pidsus) Junita Sahetapy dalam konferensi pers, yang digelar di Kantor Kejari Malteng, Kamis (24/8).

Kajari menjelaskan, penetapan Kadis BPKAD Malteng Askam Tuasikal bersama  Okto  Noya dan Munnaidi Yasin sebagai tersangka itu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung ditahan.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” urai Kajari.

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya.

Terhadap para tersangka dilaku­kan penahanan pada tahap penyi­dikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp 61,1 miliar.

Bukti-bukti baru tersebut kemu­dian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng mengungkap siapa pelaku dibalik dugaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengantongi calon tersangka.

Penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Kejari Malteng menggeledah rumah dinas Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

“Jadi kami menemukan sejumlah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui telepon selulernya.

Selain menggeledah rumdis Kadis BPKAD, tim penyidik Kejari Malteng juga menggeledah ruangan manager dana Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mal­teng, serta ruangan operator dana Bos Frits Lukas Sopacua di Negeri  Soahuku, Kecamatan Amahai.

“Selain di rumah Dinas pak Askam serta di ruang kerja manager dana Bos. Tim penyidik juga menggeledah rumah operator dana Bos saudara Frits Lukas Sopacua di Soahuku. Dari penggeledahan itu juga ditemukan bukti baru dan bukti tambahan yang sangat penting dalam penanganan kasus ini,” tegas Sahetapy.

Dikatakan, bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu sebe­lumnya telah diminta oleh penyidik namun tidak diserahkan.

“Jadi bukti-bukti yang kami dapat itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik pada saat pemeriksaan para saksi, namun tidak diserahkan,” paparnya.

Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus bernilai jumbo itu.  Namun demikian pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian  negara oleh BPKP Maluku.

“Kalau untuk tersangka kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Prinsip lebih dari 1 orang. Nantinya setelah perhitungan kerugian negara kita kantongi baru dilakukan ekspos penetapan tersangka,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat penetapan penggeledahan ke pengadilan Tipikor Ambon.

“Jadi setelah ini kami akan mengajukan surat penetapan penggeledahan dan penyitaan ke Pengadilan Tipikor Ambon, atas tindakan penggeledahan yang dilakukan itu,” paparnya.

Geledah Rumdis

Tim penyidik kejari Malteng, Rabu (16/8) menggeledah rumah dinas milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

Tak hanya rumdis, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Askam Tuasikal, tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Junita Sahetapy itu juga meng­geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng. (S-17)