AMBON, Siwalimanews – Pelaksana tugas Kepala Dinas Ke­hu­tanan Provinsi Maluku, Sadli le, membantah pro­yek reboisasi di Kabu­paten Maluku Te­ngah, gagal.

Dalam rilis yang dikirim ke Siwalima, Kamis (31/8), kuasa hukum Sadli, Fahri Bachmid, mengatakan, program rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Besi, Kabupaten Malteng tahun 2022 berupa kegiatan pembangunan hutan rakyat, dimana pekerjaan ter­sebut dilaksanakan secara kontrak­tual berupa pengadaan, penanaman bibit tanaman kayu-kayuan, buah-buahan dengan melibatkan mas­yarakat pemilik lahan dan telah terealisasi 100 persen.

“Dan itu dibuktikan dengan berita acara hasil pemeriksaan oleh tim teknis yang didukung oleh doku­mentasi lapangan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan peraturan teknis kehutanan, peker­jaan rehabilitasi hutan terdiri dari 3 tahapan yaitu penanaman (P0); pe­me­liharaan tahun 1(P1); peme­liharaan tahun ke-2 (P2); dan penilaian pada tahun ke-3.

“Kesimpulannya adalah proyek tersebut telah terealisasi dengan baik pada tahap penanaman (PO), dan saat ini dalam tahap pemeli­haraan tahun 1 (P1),” lanjutnya.

Baca Juga: Diduga Salahi Wewenang Soal Remunerasi Bank Maluku, Segera Proses Hukum

Selain itu Bachmid juga mene­gaskan, secara “existing”, Pelak­sana harian Kadis adalah KPA, maka tentunya secara hukum Pelak­sana tugas Kadis Kehutanan yang juga Sekda Maluku, tidak ter­kait dengan administrasi keuangan dalam pelaksanaan proyek ter­sebut.

Karenanya, Bachmid mem­bantah tudingan yang dialamat­kan pada kliennya, serta me­nga­ku pemberitaan tersebut ber­potensi menyerang kehormatan, harkat dan martabatnya dalam segala kapasitas dan kedudukan di tengah masyarakat.

Desakan PAPEDA

Diberitakan sebelumnya, Koor­dinator Pemantau Pemerintahan Daerah Maluku, (PAPEDA Maluku), Bakry Rumakey, menuding proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku gagal.

Padahal, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah dicairkan 100 persen.

Menurut Rumakey, Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le yang juga selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan Dana Alokasi Khusus, sebesar Rp2,5 miliar tersebut.

Diketahui, terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini tim Jaksa Pidana Khusus telah memeriksa Pelaksa­na harian Kepala Dinas Kehu­tanan Maluku, Haikal Baadila dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

Atas dasar itu, pihaknya juga mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa Sekda Maluku selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Maluku. “Atas dasar itu, kami mendesak Kejati Maluku segera memanggil Sekda Maluku untuk diperiksa,” ungkapnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima, Selasa (29/8).

Dalam proyek tersebut, lanjutnya, Dinas Kehutanan melakukan pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon yang diduga tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Masih menurut Rumakey, akibat tidak ada perawatan atas bibit itu, menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan yang telah ditentukan.

Bahkan proyek reboisasi di Malteng tahun 2022 itu dinyatakan gagal.

Menurutnya, dugaan kasus ini harus dituntaskan. Hutan dan laut adalah aset Maluku yang harus dijaga dan dipelihara, karena itu menjadi mata pencaharian orang Maluku.

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, jika lembaga aparat penegak hukum itu belum memeriksa Pelaksana tugas Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie yang juga sebagai Sekda Maluku.

“Jika Kejati tidak menindak lanjuti ini dengan memeriksa Sekda Maluku selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan terkait dengan perannya yang telah menyetujui pencairan dana dari proyek yang diduga gagal alias fiktif itu, maka kita akan lakukan konsolidasi besar-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi di Kejati Maluku,” tandasnya.

Harus Buktikan

Rumakey juga meminta Sekda Maluku untuk membuktikan jika proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Maluku itu tidak gagal dan sudah selesai 100 persen.

“Jika Sekda membantah, maka itu pun harus dibuktikan oleh Sekda. Karena kasus ini juga sudah sampai ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Artinya, Sekda tidak lantas hanya sekedar mengatakan bahwa proyek itu sudah selesai 100 persen berdasarkan berita acara. Tapi apa yang bisa membuktikan ?. Jangan hanya membangun opini untuk melindungi diri. Kami berharap kejaksaan juga harus memanggil Sekda selaku Plt. Kadis Kehutanan Maluku, untuk dimintai keterangannya,” tandas Rumakey, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (31/8). (S-25)