AMBON, Siwalimanews – Pengelolaan Dana Desa dan Alo­kasi Dana Desa Negeri Ouw, Kecama­tan Saparua Timur, Kabupaten Ma­luku Tengah, dinilai tidak transparan dan tidak jelas peruntukannya.

Salah satu Tokoh Adat Masyarakat Negeri Ouw, Abraham Makailopu, dalam rilisnya, kepada Siwalima, Sabtu (2/9) menuturkan, selama ini, papan atau baliho penge­lo­laan DD dan ADD, tidak pernah dipajang oleh Pemerintah Negeri Ouw.

Padahal menurutnya, itu wajib sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran Desa.

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan UU No.14 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014 tentang Penge­lolaan keuangan Desa yang telah diatur bagaimana publik harus mengetahui secara luas berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Uang Negara. Dengan itu, Pemerintah  Desa/Negeri harus transparan diantara­nya dalam hal perencanaan, peng­anggaran dan pelaksanaan kegiatan Desa.

“Regulasi telah mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Negara, wajib memasang papan informasi kegiatan. Itu sebagai bentuk imple­mentasi dari aturan-aturan tersebut, salah satunya dapat melalui papan in­formasi kegiatan desa. Papan infor­masi setidaknya wajib memuat uraian antara lain seperti volume, lokasi, sumber dana dan total anggaran termasuk item-item di dalamnya seperti Pajak, Upah Pekerja, Honor TPK, dan sebagai­nya,”jelasnya.

Baca Juga: Banyak Perjalanan Dinas Direksi Bank Maluku, Dewan: Lakukan Efisiensi

Namun di Negeri Ouw, tidak per­nah ada transparansi soal penge­lolaan anggaran Negeri Ouw. Alhasil, berbagai dugaan penye­lewengan terjadi dan tidak pernah mendapat perhatian aparat penegak hukum, terlebih Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi pelak­sanaan urusan pemerintahan hingga ke desa/negeri.

Dia juga menuturkan perihal ber­bagai dugaan penyelewengan ang­garan Negeri Ouw, seperti dianta­ranya dugaan mark up anggaran proyek pembangunan dapur dan jamban TA 2022, dimana pembelanjaan dilakukan tidak sesuai RAB, padahal program­nya adalah pembangunan jamban, namun justru pada item closet dihilangkan dan tidak dibelanjakan, kemudian diganti dengan pasir yang per KK hanya mendapat 8 karung.

Selain itu, dugaan penyalahgu­naan Rp. 65 juta dana covid TA 2022, dana BUMNag TA 2022 sebesar Rp. 50 juta, dugaan mark up proyek pembangunan papan nama Kantor Negeri yang diperkirakan hanya berkisar Rp. 2-3 juta, namun diang­garkan sebesar Rp. 7 juta.

“Ditambah, Kantor Negeri yang dibangun sejak tahun 2018, tidak jelas berapa anggarannya, namun hingga kini, belum juga difungsi­kan,”ungkapnya.

Dia menambahkan, persoalan pengelolaan anggaran di Negeri Ouw ini telah dilaporkan ke Kejak­saan Tinggi Maluku, namun belum ada tindak lanjut.

“Kita berharap ada perhatian serius baik Pemerintah Kabupaten dan juga aparat penegak hukum dalam melihat persoalan di Negeri Ouw,” pintanya. (2-25)