AMBON, Siwalimanews – Aniaya warga, dua anggota Brimob Polda Maluku ditahan di rutan Polres Kepulauan Tanimbar. Penahanan dua oknum anggota Kompi C Yon 3 Satbrimob Polda Maluku itu lantaran menganiaya dua orang warga Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kita bergerak cepat dan pelaku sudah kita tahan di rutan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah dalam rilisnya kepada Siwalima Mingu (27/9).

Kapolres mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dilakukan penahanan terhadap dua anggota Kompi 3 Yon C Satbrimob Polda Maluku di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar. Kapolda telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan proses hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, penganiayaan terhadap dua warga Olilit itu terjadi pada Jumat, 25 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIT di Pasar Olilit Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulaun Tanimbar.

Baca Juga: KPK: Jangan Coba Korupsi Dana Covid

Peristiwa itu diawali dengan cekcok mulut antara salah satu anggota Satbrimob dengan dua orang pemuda warga Desa Olilit. Kapolres menegaskan, penanganan kasus ini masih berlangsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa ini. Salah satu saksi korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Katholik Fatimah Olilit.

“Sehingga kami belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kapolres. (S-32)