DOBO, Siwalimanews – Polres Aru akhirnya memproses kasus peng­an­caman terhadap war­tawan Harian Pagi Si­walima oleh Kepala UPP kelas III Dobo, Moh Katjo Amali, setelah ku­rang lebih lima bulan mandek.

Kasus pengancaman terha­dap wartawan ini dila­porkan sejak 19 Okto­ber 2021 dan didispo­sisikan ke bagian Intel­kam Polres Aru pada 21 Oktober 2021, dengan nomor agenda 880 dan diterima oleh Bripka Letahi pukul 09.00 WIT.

Kemudian kurang lebih satu bulan, setelah kasus ini dipertanyakan ke Kapolres  AKBP, Sugeng Kundar­wan­to, namun dirinya mengaku sampai hari ini konfirmasi belum ada Lapsus dari Intel di atas mejanya, namun Kapolres saat itu berjanji akan tetap menin­daklanjutinya.

Seiring berjalan waktu, kasus ini sama sekali tidak pernah diproses, hingga dikuasakan ke Kuasa Hukum Elther Leaua pada 22 Februari  dan diterima Reno Usuli barulah pada 9 Maret 2022 kasus ini diproses pada bagian Tipiter Polres Aru oleh Bripka La Ode Harmono, berdasarkan Surat Perintah Nomor SP.GAS/47/III/RES.1.24/2022/Reskrim, 7 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.lidik/35/III/res.1.24/2022/ Reskrim, 7 Maret 2022.

Sebelumnya, dalam laporan pengaduan tersebut ada tiga point utama, yakni pengancaman terhadap pekerja jurnalis sebagaimana diamanatkan UU 40 tahun 1999 pasal 4 nomor 3.

Baca Juga: Kajari Buru Didesak Tuntaskan Korupsi MTQ

Selain itu, unsur SARA, dimana Kepala UUP kelas III Dobo mengeluarkan ancaman dengan kata-kata “saya akan kumpulkan orang-orang Bugis untuk ke anueee dan saya kasih tahu teman-teman saya eee”.

Kemudian unsur dugaan tindak korupsi anggaran dana Covid-19 dengan modus pembayaran hak pegawai/honorer Satgas Covid-19 tidak sesuai dengan daftar pemba­yaran yang di komplein sejumlah ASN di Kantor UPP Dobo. (S-11)