AMBON, Siwalimanews – Fibri Bilga Rimpa alias Ebok (26), kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/7) lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Christina Tetelepta didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Hamzah Kailul itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan.

Terdakwa adalah residivis narkoba. Saat ini, terdakwa tengah menjalani pembebasan bersyarat. Pada tahun 2017, terdakwa juga ditangkap dalam perkara yang sama. Dia dihukum empat tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider sebulan.

Jaksa Penuntut Umum Saryani mengatakan, terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Jo pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum disidangkan, pemuda Benteng Atas itu tertangkap pada Jumat 31 Januari 2020 di Kantor J&T Jalan Rijali No.19 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Warga Porto Dituntut 10 Tahun Bui

Penangkapan terdakwa berawal dari interogasi terhadap Arnold Pattalatu (berkas dakwaan terpisah). Arnold mengaku membeli barang tersebut dari terdakwa dan memberitahu lokasi terdakwa.

Polisi langsung menuju lokasi tersebut dan menangkap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui telah menjual ganja beberapa kali kepada Arnold dengan harga per linting Rp. 100.000.

Terdakwa mendapat ganja tersebut dari temannya Risal dengan harga Rp. 6 juta.  Dari nominal tersebut, dia mendapat toga paket besar ganja. Terdakwa lalu membuatnya dalam 60 paket kecil-kecil menggunakan plastik klem bening. (Cr-1)