AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa pencabulan anak dibawah umur, Obet Lelauw (55) 10 tahun penjara pada persidangan online di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (2/7).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU Rian Jose Lopulalan menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Terdakwa melakukan perbuatan bejatnya kepada korban A (12) pada pertengahan November hingga Desember 2019 di kios milik terdakwa di Desa Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga: Penasehat Hukum Terdakwa akan Ajukan Eksepsi

Kejadian bermula ketika korban mendatangi kios milik terdakwa untuk membeli Royco. Terdakwa lalu meminta korban datang sore hari untuk mengambil uang jajan dan uang ojek milik ibu korban.

Keesokan harinya, korban mendatangi kios terdakwa. Saat itu, korban sendirian duduk di depan kios. Terdakwa langsung menarik korban masuk ke dalam kios dan melakukan perbuatan tidak senonohnya itu.

Terdakwa terus melakukan perbuatan tersebut setiap kali korban datang untuk mengambil uang ojek milik ibunya. Bahkan ketika korban datang bersama ibunya untuk mengambil uang, terdakwa selalu menyuruh ibunya pulang lebih dulu.

Terdakwa menyetubuhi korban lebih dari sepuluh kali. Setiap kali terdakwa melakukan perbuatannnya itu, dia selalu memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 25.000, sambil mengatakan tidak boleh memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun.

Saat perbuatannya itu dilakukan kepada korban terakhir kali, saksi Yohan Aponno mengetahui hal tersebut. Saat itu, Yohan sedang berdiri di depan kios milik terdakwa. Karena merasa curiga, ia langsung masuk ke dalam kios dan melihat kejadian tersebut. Yohan langsung memukul terdakwa dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Robert Lesnussa, akan menyampaikan pledoi pekan depan.

Majelis hakim yang dipimpin Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo kemudian menunda persidangan. (Cr-1)