AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease didesak, menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot.

Setahun lebih, polisi mengusut kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 742 juta lebih ini, namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan, padahal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dikantongi.

Praktisi hukum Rony Samloy menyoroti, kinerja Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease lambat menanggani kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk tidak memproses kasus ini, jika sudah mengantongi audit kerugian negara.

“Kasus ini harus segera diproses dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” tuturnya, Kamis (2/7).

Baca Juga: Dandim 1504/Ambon Ikut Apel Gabungan

Kata Samloy, ia percaya pihak kepolisian bisa menetapkan tersangka. Dia menginginkan, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab.

“Jangan sampai menggiring persoalan ini dengan politik pilkada Kota Ambon. Hal ini, harus dilihat dari kacamata hukum bahwa, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab ,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Marnix Salmon. Ia mengatakan, jika audit kerugian negara atas suatu perkara korupsi sudah ada, maka penyidik wajib hukumnya menindaklanjuti audit itu.

“Jika sudah ada hasil audit tersebut sudah diterima penyidik, maka selanjutnya penetapan nama- nama tersangka,” kata Salmon.

Bukti kuat

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon yang diduga merugikan negara 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, di Mangga Dua Ambon, pada Jumat 8 Juni 2019 lalu.

Dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik Tipikor Satreskrim memaparkan hasil penyelidikan dan berbagai bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon.

Anggaran sebesar dua miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggunjawaban, anggaran tersebut habis dipakai.  Namun, tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif senilai 742 juta lebih.

Dalam penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa, termasuk Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Sekot AG Latuheru. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirim penyidik  ke Kejari Ambon sejak Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Tetapi faktanya, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon semakin tenggelam. Olehnya wajar saja jika publik menduga ada yang tidak beres dengan penanganan kasus ini. (Cr-1)