AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas hampir rampung. Hanya saja, pihak kejaksaan masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.

Menanggapi hal ini, Kajati Ma­luku, Rorogo Zega meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Maluku segera me­lakukan audit perihal dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada  PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Zega mengatakan, akan terus me­lakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP Perwakilan Maluku. Dia akan mendorong BPKP untuk segera membentuk tim audit terkait perhi­tungan kerugian keuangan negara kasus tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini BPKP selalu beralasan belum membentuk tim untuk mengaudit dugaan ko­rupsi repo obligasi Bank Maluku ke­pada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.

Menurut Zega, tujuan permintaan audit ke BPKP untuk menelisik keru­gian negara yang muncul dalam kasus dugaan tersebut.

Baca Juga: Gustu Serahkan Pengambilan Jenazah ke Polisi

“Jadi kita minta BPKP untuk audit. Itu langsung ke penghitungan ke­rugian negara,” katanya.

Penghitungan kerugian negara ini, jelasnya, merupakan bagian dari penyidikan jaksa dalam menangani sebuah kasus korupsi. Tentunya hasil audit BPKP, akan menunjang alat bukti dalam kasusnya yang telah menetapkan seorang tersangka.

Zega berharap, audit tersebut bisa secepatnya dilakukan, namun, auditor punya mekanisme dan prosedur sendiri dalam melakukan audit.

“Sepertinya, pihak kejaksaan dan tim audit bersinergi agar kasusnya cepat diaudit,” ujarnya.

Koordinasi

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette menyebut, Kejati Maluku terus melakukan koor­dinasi terkait penghitungan jumlah kerugian negara kasus korupsi yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan man­tan Direktur Kepatuhan Bank Ma­luku, Izaac Thenu itu.

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor sejauh ini berjalan dengan baik,” ujar Sapulette.

Sapulette mengatakan, setelah penghitungan tersebut selesai, ber­kas perkara langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Progresnya kita tinggal menu­nggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Sapulette.

Sapulette mengakui, semua dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan ke BPKP.

“Sudah diserahkan penyidik, jadi kita sifatnya menunggu,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Peng­awasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi menga­ku, belum mengaudit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT AAA Securitas.

“Belum audit dan masih koor­dinasi,” jelasnya singkat kepada war­tawan di Kantor BPKP Perwa­kilan Maluku, pekan kemarin.

Repo obligasi Bank Maluku Malut kepada PT AAA Securitas diduga merugikan keuangan bank sebesar Rp 238,5 miliar. Dalam kasus ini, Kejati Maluku menetakan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. (Cr-1)