AMBON, Siwalimanews – Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Kota Ambon mendukung aspirasi mahasiswa dan pedagang. Mereka juga menolak PSBB diperpanjang.

“Ini kami sampaikan berdasarkan rapat evaluasi bersama dengan tim pansus bersama dengan Gugus Tugas Kota Ambon. Dimana, penetapan PSBB sangat berdampak sosial bagi masyarakat yakni terjadi aksi demo di mana-mana dan dinilai sangat menggangu aktivitas sehari-hari,” tandas Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (2/7).

Pansus meminta walikota tidak melanjutkan PSBB yang akan berakhir pada 5 Juli nanti. Pasalnya dampak ekonomi yang terjadi di masyarakat sangat besar karena perputaran ekonomi tidak berjalan dengan baik.

“Adanya pembatasan pada usaha-usaha, dan sangat berpengaruh pada PAD Kota Ambon yang mengalami penurunan,” tandas Wattimena.

Selain itu, dampak dari PSBB juga terjadi pada kesehatan. Masyarakat yang sakit cenderung memilih di rumah ketimbang ke rumah sakit atau puskesmas. Oleh karena itu, pansus telah menyusun rancangan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Ambon untuk diteruskan kepada walikota.

Baca Juga: Warga Bula Temukan Bom Sisa Perang Dunia Kedua

Rekomendasi pansus yang akan disampaikan diantaranya, Perwali Nomor 18 Tahun 2020 harus dicabut. Pansus mengusulkan penerapan new normal atau PSBB transisi.

“Pansus menginginkan ada peraturan baru dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, seperti new normal atau PSBB transisi. Jadi, ada aturan dari pemerintah kota untuk tetap memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tetapi aktivitas masyarakat ada dalam protap kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, kompensasi dari pemberlakukan PSBB terhadap masyarakat yang terdampak harus dipenuhi oleh Pemkot Ambon.

Ditempat yang sama Koordinator Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menambahkan, keputusan pansus yang akan disampaikan kepada walikota dalam bentuk rekomendasi merupakan hal yang sangat mendasar.

“Pemberlakukan PSBB selama ini membuat kericuhan, masyarakat mengeluh, berteriak dan mendesak, sehingga ini merupakan respon positif yang kami terima di lembaga ini,” ujarnya.

Latupono mengataka, apapun peraturan yang diberlakukan jangan merugikan rakyat, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

“Dengan demikian rekomendasi pansus akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemkot untuk mengevaluasi apakah PSBB ini berlanjut atau tidak. Karena, buat kami penerapan PKM sebenarnya sudah baik dan ada batasan waktu. Sedangkan, PSBB mau berjalan sampai kapanpun juga, tetapi dampak-dampaknya harus diintervensi oleh pemerintah,” tandasnya.

Fakta di lapangan, kata Latupono, saat pemberlakukan PSBB tidak ada satupun intervensi dari pemerintah terhadap dampak yang diterima masyarakat.

“Kami minta Tim Gustu Covid-19 Kota Ambon kaji kembali PSBB ini sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan dari pansus dan disetujui DPRD,” ujarnya.

Demo di DPRD

Usai melakukan demo di Balai Kota, mahasiswa dan pedagang melanjutkan aksi di Baileo Rakyat Belakang Soya.

Orasi yang sama disampaikan. Mereka memprotes Perwali Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB yang banyak menyusahkan masyarakat. Mereka juga menolak PSBB diperpanjang.

Walaupun diguyur hujan, puluhan mahasiswa dan pedagang ini tetap bertahan dan meminta kepada DPRD melakukan evaluasi terhadap penerapan PSBB.

“Kami meminta DPRD Kota Ambon untuk melihat hal ini, karena jika PSBB diperpanjang, masyarakat akan semakin susah,” tandas Ishak Rumakat, dalam orasinya.

Dia menegaskan, HMI tetap berpegang pada tuntutan yang disampaikan kepada Pemkot Ambon untuk segera mencabut Perwali Nomor 18 tentang PSBB.

“Kami ingin bantu rakyat, bapak dewan sebagai wakil rakyat juga harus bantu apa yang menjadi keluhan rakyat,” tandasnya.

Jika Pemkot Ambon ngotot untuk memperpanjang PSBB, maka, pemkot harus memberikan jaminan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak dibuat susah.

“Ini masalah kemanusiaan. DPRD harus melihat hal ini, karena dewan juga dipilih oleh rakyat, maka harus berjuang untuk kepentingan rakyat,” tandas Rumakat lagi.

Setelah beberapa menit berorasi, mahasiswa dan pedagang diterima oleh Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena, Wakil Ketua I DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa, Wakil Ketua II Rustam Latupono, Ketua Komisi II Jefri Taihuttu, serta anggota Komisi I  Jeli Toisuta dan anggota Komisi III  Gunawan Mochtar.

Di hadapan para wakil rakyat, perwakilan pendemo Ishak Rumakat membacakan lima butir tuntutan. Pertama, meminta serta mendesak DPRD Kota Ambon untuk segera memanggil dan mengevaluasi pemkot dan tim gugus, karena dinilai melakukan pembodohan secara terang-terangan kepada masyarakat.

Dua, meminta DPRD Kota Ambon untuk melakukan investigasi kepada pasien HK yang meninggal di RSUD dr. M Haulussy yang divonis Covid-19 agar tidak menjadi polemik di kalangan masyarakat dan terutama keluarga almarhum.

Tiga, meminta DPRD Kota Ambon untuk memanggil dan memberi sanksi kepada tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 yang bekerja tidak sesuai SOP. Empat, meminta DPRD Kota Ambon mendesak Walikota Ambon untuk transparan terkait anggaran Covid-19 yang terpakai di masa pandemi dari mulai penerapan PKM hingga PSBB secara terbuka dan terperinci kepada masyarakat.

Kemudian Kelima, DPRD Kota Ambon agar mendesak pemkot untuk segera mencabut Perwali Nomor 18 Tahun 2020 tentang PSBB yang dinilai bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak memenuhi hak masyarakat.

Usai mendengar tuntutan mahasiswa dan pedagang, Wattimena berjanji menindaklanjutinya. Setelah menyerahkan tuntutan, mereka membubarkan diri dengan tertib.

Tak Ada Suasana PSBB

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury menilai, di Kota Ambon tidak terlihat suasana PSBB, seperti yang terjadi di daerah lain. Masyarakat tetap ramai melakukan aktivitas.

“Harus diakui memang belum terlihat situasi PSBB seperti di kota lain,” kata Wattimury, kepada wartawan di DPRD Maluku, Karang Panjang, Kamis (2/7).

Bertolak dari penilaian kalangan akademisi bahwa terdapat kelemahan dalam aturan PSBB, Wattimury meminta Pemkot Ambon melakukan pembenahan jika ingin memperpanjang PSBB.

“Pemkot mesti lakukan evaluasi dengan baik, sehingga ketika diambil keputusan untuk memperpanjang PSBB atau tidak, berdasarkan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon lainnya, Jantje Wenno mengatakan, dengan melihat peningkatan kasus Covid-19 maka perlu dicari penyebabnya.

“Harus dicari masalahnya dimana sampai PSBB juga masih susah mengendalikan Covid-19,” ungkapnya.

Menurut Wenno, penegakan aturan oleh pemerintah merupakan salah satu persoalan yang harus diperhatikan secara tegas, khususnya berkaitan dengan sanksi yang bertujuan untuk mengatur masyarakat.

Lanjutnya, seharusnya dengan anggaran yang besar harus dapat mengendalikan Covid-19, namun yang terjadi sebaliknya.

Direktur Maluku Crisis Center Ikhsan Tualeka mengungkapkan, kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan PSBB, sangat tergantung dari dua faktor yakni bagaimana proses penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah

Berikutnya, bagaimana konsekuensi logis dari pemberlakuan PSBB dijalankan dengan adil oleh pemerintah, seperti bantuan sosial yang terdistrubsi dengan baik kepada masyarakat. Sebab jika tidak PSBB hanya sebagai status tetapi tidak terjadi secara faktual.

Jika pemberlakuan PSBB ingin dilanjutkan, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap PSBB dengan mencari kekurangan yang ada untuk selanjutnya dijadikan rujukan jika tidak memberlakukan perpanjangan PSBB.

“Harus evaluasi, ini kan masing-masing kerja saja yang pemerintah tahu dan ini menunjukan pemerintah hanya tahu PSBB semacam proyek. ketika anggara dikucurkan selesai, apakah dia berdampak atau tidak sepertinya tidak menjadi target,” tandas Tualeka.

Tualeka juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sipil dalam penanganan Covid-19 secara langsung, bukan hanya dalam konteks sosialisasi melainkan juga dalam konteks pengawasan.

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu menilai, anggaran yang begitu besar dalam kebijakan PSBB belum digunakan tepat sasaran. Pemkot seharusnya menekankan pada bansos sehingga masyarakat tidak keluar rumah untuk memotong penyebaran Covid-19.

Untuk dilakukan perpanjangan PSBB, ia meminta dilakukan evaluasi aspek-aspek mana saja yang menjadi kelemahan selama PSBB saat ini, yang harus diperkuat kedepan.

“Pemkot perlu melakukan evaluasi secara komprehensif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda, sehingga persoalan yang ada dimasyarakat dapat diketahui,” ujar Lestaluhu.

Ketua Satgas Covid-19 DPD KNPI Maluku Santos Walalayo juga mengatakan, dengan anggaran besar yang dikeluarkan seharusnya hasil yang diperoleh juga memuaskan, dimana jumlah kasus positif Virus Corona bisa ditekan. Tetapi faktanya berbeda.

Olehnya jika PSBB ingin diperpanjang, Pemkot harus melihat lagi hal-hal yang menjadi persoalan masyarakat.

“Jika tidak jadi PSBB, lebih baik kita masuk kepada new normal dengan keamanan dan protokol kesehatan saja,” ujarnya. (Mg-6/Mg-5/Cr-2)