Walikota: Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Pembayaran PBB
AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi pembayaran PBB termasuk bagi ASN maupun pensiunan.
“Saya sementara bergumul untuk mau terbitkan satu peraturan walikota terbaru, sehingga nanti kedepan, seluruh pejabat kota yang ASN, tidak diperlakukan khusus untuk pembayaran PBB bagi tanahnya, rumahnya,” tegas Louhenapessy, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (31/8).
Katanya, langkah tersebut diambil lantaran ditinjau dari dedikasi para ASN ini untuk melayani kota ini, sehingga perlakuan khusus pembayaran PBB ini tentu harus dibuat dalam satu regulasi yang tentunya dapat mengatur seberapa besar harga yang harus dibayar oleh mereka.
“Nanti tim harus menghitung, supaya misalnya untuk pegawai ini dia perlu diskon berapa banyak, dia perlu gratis atau tidak. Tapi itu harus diatur dengan peraturan walikota yang pada waktunya ditingkatkan untuk peraturan daerah,” ungkapnya.
Bahkan dirinya menegaskan untuk pegawai biasa tanpa golongan, dapat dibebaskan dari tanggungan pembayaran PBB.
Baca Juga: Baru 29 Persen Nakes di Ambon Terima Vaksinasi“Kalau yang pegawai-pegawai biasa itu dikasih gratislah. Ini kota kan nggak miskin kok, dengan kasih gratis begitu,” katanya.
Untuk pegawai bergolongan seperti yang pernah menduduki kursi eselon II dan III di pemerintahan, termasuk wakil walikota, Syarif Hadler dan sekot AG Latuheru juga tetap akan membayar namun tentunya dengan pertimbangan pembayaran khusus.
“Tetap bayar, tapi harus ada kebijakan khusus dengan jasa yang kita berikan kepada kota selama ini,” tandasnya.
(S-52)
Tinggalkan Balasan