AMBON, Siwalimanews – Tuan tanah lokasi TPU pasien Covid-19 Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Antori Nasela tetap ngotot menu­tup akses jalan ke TPU.

Nasela kecewa karena hingga saat ini, Pemkot Ambon mencuekin dirinya selaku  ahli waris almarhum Haji Arajan Na­sela, pemilik lahan TPU tersebut.

“Saya tetap akan palang jalan masuk ke TPU. Itu lahan milik saya, kenapa Pemkot Ambon tidak koor­dinasi dengan saya,” tandas Nasela, kepada Siwalima, Senin (16/11).

Nasela mengakui, saudaranya ber­nama Ahmad Slamat diamankan polisi lantaran dianggap menghalangi pro­ses pemakaman jenazah Covid-19.

“Memang saat kejadian itu Ahmad saya tugaskan untuk palang pintu masuk dan kita tidak tahu ada proses pemakanan, karena tidak diberi­ta­hukan terlebih dahulu sehingga dia diamankan ke Polresta Ambon,” kata Nasela.

Baca Juga: Manullang: Penyemprotan Disinfektan Rutin Dilakukan

Saat kejadian Nasela tidak berada di lokasi. Namun yang dia sesalkan, tidak ada koordinasi dari Pemkot Ambon. “Aparat datang untuk meng­aman­kan areal TPU yang sudah disegel. Ada salah satu janazah covid yang hendak dimakamkan dan waktu itu Ahmad ada di lokasi kemudian diamankan aparat,” terang Nasela.

Nasela mengatakan, dirinya telah menyurati Kapolda Maluku, Wali­kota dan Dandim yang melarang  semua aktivitas di lahan miliknya.

“Saya surati kapolda, walikota, dandim terkait dengan lahan TPU, yang mana isinya melarang segala aktivitas apapun di atas tanah ter­sebut selama pemkot belum melaku­kan pembayaran,” tandasnya.

Ditahan Polisi

Ahmad Slamat, perwakilan dari pemilik lahan TPU Hunuth diaman­kan aparat kepolisian lantaran di­anggap mengalangi proses pemaka­man jenazah Covid-19, Senin (16/11).

Kejadian ini berawal dimana, Antori Nasela selaku pemilik lahan TPU Covid di Desa Hunuth kembali memalang jalan masuk menuju ke TPU, lantaran Pemkot Ambon belum juga berkoordinasi dengannya.

Pemalangan dengan menggu­nakan kayu itu dilakukan Nasela dan keluarganya, sejak Jumat (12/11) sore, sekitar Pukul 17.00 WIT.

Pantauan Siwalima di lokasi TPU, Senin (16/11) sekitar pukul 11.00 WIT, beberapa anggota polisi mulai berdatangan ke lokasi TPU.

Mereka datang untuk meng­aman­kan areal TPU yang sudah disegel, dikarenakan ada salah satu jenazah pasien Covid yang hendak dima­kamkan.

Saat jenazah tiba, sekitar pukul 11.20 WIT beberapa anggota polisi yang hendak membuka palang dihadang oleh Ahmad Slamat.

“Belum bisa dibuka nanti dulu koordinasi dengan Antori Nasela dulu selaku pemilik lahan,” tandas Ahmad di hadapan anggota polisi.

Namun, pernyataan Ahmad tak digubris. Bahkan polisi langsung me­ngamankan Ahmad ke Mapol­resta Ambon.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latuponno meminta persoa­lan lahan TPU Hunuth segera dise­le­saikan oleh pemkot. “Prinsipnya kami meminta per­soalan TPU tidak menjadi polemik di masyarakat dan bisa dipergu­nakan untuk pemaka­man,” tandas­nya singkat.

Sementara Kasubag Humas Pol­restas Ambon, Ipda Izaac Leatemia yang dihubungi soal penahanan Ahmad Slamat, tak mengangkat telepon. Pesan whatsapp yang diki­rim juga tak dibalas. (S-39/Cr-5)