AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD tengah menggenjot penyelesaian Ranperda tentang Pusat Distribusi Maluku.

“Jadi memang kita baru saja menyelesaikan uji publik sebagai salah satu syarat untuk menyele­saikan ranperda Pusat Distribusi Maluku,” ucap Wakil Ketua Komisi III, DPRD Provinsi Maluku Hatta Hehanussa kepada Siwalima, usai melakukan uji publik ranperda dimaksud, Selasa (31/8).

Ranperda ini kata­-nya, tengah digenjot penyelesai­annya, dan ini meru­-pakan ranperda ini­siatif Komisi III tahun 2019 lalu. Namun, karena penyebaran Covid-19 dan beberapa alasan serta ken­-dala lainya, maka ranperda ini baru dapat ditindaklanjuti komisi untuk diselesaikan pada tahun  ini.

“Dalam agenda uji publik komisi melibatkan akademisi, Disperindag dan perwakilan dari  Kanwil Kemenkum HAM Maluku,” ujar Hehanussa.

Ia berharap, nantinya dengan ditetapkan ranperda ini menjadi perda, maka semua hal yang berkaitan dengan distribusi bahan pokok di Maluku dapat dikelola secara terpadu, guna mendatang pendapatan bagi daerah. (S-50)

Baca Juga: Walikota: Tidak Ada Perlakuan Khusus Bagi Pembayaran PBB