AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ko­ta Ambon tidak menemukan penggunaan bahan kimia berbahaya di jajanan takjil. Sebanyak 60 sampel diambil di sejumlah titik untuk me­nguji penggunaan ba­han kimia berbahaya, na­mun hasilnya semua negatif.

“Itu artinya, pangan tak­jil di Kota Ambon aman dikonsumsi. Kami me­lakukan semua ini da­lam upaya intensifikasi pengawasan jajanan buka puasa. Jadi BPOM sudah melakukan sidak di bebe­rapa titik ada 60 sampel bahan berbahayanya se­mua­nya negatif, ada se­bagian yang masuk dalam lab untuk uji mikrobiologi dan sementara di proses,” jelas Kepala BPOM Ambon, Hariani kepada Siwa­lima Selasa (20/4) melalui telepon seluler.

Sejumlah titik yang diambil sampelnya itu yakni Wai­heru, Wayame, Batu Merah, depan Masjid Raya Al-Fattah. Setelah diuji hasilnya negatif. Menurut Hariani, pengawasan bukan hanya takjil, tetapi juga pengawasan terhadap pangan olahan.

“Kalau kita turun lapangan ini khusus makanan siap saji yaitu takjil. Namun nantinya pengawasan sela­ma bulan suci Ramadhan akan di­lakukan juga bagi pangan olahan,” katanya.

Hariani mengaku, takjil yang dihindari BPOM adalah penggu­naan bahan berbahaya misalnya pe­warna, rodamin B yang merupakan pewarna pakaian. Selain itu, jangan sampai ada yang menggunakan bo­raks terutama ada prodak yang baru yang ada bakso, tahu dan mie ter­masuk juga formalin.

Baca Juga: 20 Karaoke Keluarga Minta Segera Beroperasi

“Untuk pengujian ini, kita mela­kukan sampling kemudian menguji sanitasi untuk kebersihannya. Ja­ngan sampai ada pencemaran mik­roba seperti tahun-tahun yang lalu. Jadi pencemaran itu harus melalui pengujian laboratorium dan tidak bisa repitestis dan ini memerlukan waktu tidak bisa menggunakan pengujian lain,” ujarnya.

Ditambahkan, sepanjang bulan Ramadhan, bukan hanya di Kota Ambon yang diawasi BPOM, melain­kan di kabupaten/kota lainnya di Maluku bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat. Ia menghimbau kepada pedagang untuk menjaga kebersihan, takjil dibuat di rumah dan selama berjualan harus menjaga kebersihan. (S-52)