BPOM tak Temukan Bahan Kimia, Takjil Aman Dikonsumsi
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon tidak menemukan penggunaan bahan kimia berbahaya di jajanan takjil. Sebanyak 60 sampel diambil di sejumlah titik untuk menguji penggunaan bahan kimia berbahaya, namun hasilnya semua negatif.
“Itu artinya, pangan takjil di Kota Ambon aman dikonsumsi. Kami melakukan semua ini dalam upaya intensifikasi pengawasan jajanan buka puasa. Jadi BPOM sudah melakukan sidak di beberapa titik ada 60 sampel bahan berbahayanya semuanya negatif, ada sebagian yang masuk dalam lab untuk uji mikrobiologi dan sementara di proses,” jelas Kepala BPOM Ambon, Hariani kepada Siwalima Selasa (20/4) melalui telepon seluler.
Sejumlah titik yang diambil sampelnya itu yakni Waiheru, Wayame, Batu Merah, depan Masjid Raya Al-Fattah. Setelah diuji hasilnya negatif. Menurut Hariani, pengawasan bukan hanya takjil, tetapi juga pengawasan terhadap pangan olahan.
“Kalau kita turun lapangan ini khusus makanan siap saji yaitu takjil. Namun nantinya pengawasan selama bulan suci Ramadhan akan dilakukan juga bagi pangan olahan,” katanya.
Hariani mengaku, takjil yang dihindari BPOM adalah penggunaan bahan berbahaya misalnya pewarna, rodamin B yang merupakan pewarna pakaian. Selain itu, jangan sampai ada yang menggunakan boraks terutama ada prodak yang baru yang ada bakso, tahu dan mie termasuk juga formalin.
Baca Juga: Distributor Kendaraan Listrik Sambut Baik Hadirnya SPKLU PLN“Untuk pengujian ini, kita melakukan sampling kemudian menguji sanitasi untuk kebersihannya. Jangan sampai ada pencemaran mikroba seperti tahun-tahun yang lalu. Jadi pencemaran itu harus melalui pengujian laboratorium dan tidak bisa repitestis dan ini memerlukan waktu tidak bisa menggunakan pengujian lain,” ujarnya.
Ditambahkan, sepanjang bulan Ramadhan, bukan hanya di Kota Ambon yang diawasi BPOM, melainkan di kabupaten/kota lainnya di Maluku bekerjasama dengan dinas kesehatan setempat. Ia menghimbau kepada pedagang untuk menjaga kebersihan, takjil dibuat di rumah dan selama berjualan harus menjaga kebersihan. (S-52)
Tinggalkan Balasan