AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menyebut saat ini PT Dream Sukses Airindo (DSA) yang mengelola air minum merupakan perusahaan asing.

Perusahan yang dibangun sejak tahun 1998 tersebut kini dikoman­dani oleh Apong Tetelepta itu secara tiba-tiba Pemerintah Kota Ambon meminta kesediaan Badan Pengawas Keuangan dan Pemba­ngunan (BPKP) Perwakilan Maluku melakukan audit keuangan.

Christianto mengaku DSA hingga kini masih terdaftar sebagai peru­sahaan asing.

“Yang mana tidak ada bantuan pemerintah melalui APBD yang didistribusikan pada DSA. Dengan itu memang tidak ada dasar apapun yang mengisyaratkan Pemkot merintah audit,” terang Christianto ketika dikonfirmasi Siwalima, Senin (22/1).

Untuk menyelesaikan konflik antara Pemkot Ambon dengan PT DSA, komisi berencana untuk melakukan rapat dengar pendapat.

Baca Juga: Diduga Dua Bidan Palsukan Administrasi

“Kita berencana mengundang tim Hukum Pemkot Ambon untuk mempertanyakan, sejauh mana masukan yang disampaikan ke Penjabat Walikota sehingga mengambil keputusan untuk meminta BPKP melakukan audit PT. DSA,” ujarnya.

Sampai saat ini lanjutnya DSA belum bersentuhan dengan anggaran daerah yaitu APBD. Demikian juga dengan belum adanya kebijakan-kebijakan pemkot yang mengarah ke DSA.

Justru saat ini, DSA berkontribusi membantu pemerintah dalam hal ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

“Keberadaan DSA justru telah membantu ketersediaan air bersih, meski memang masih ada kekurangan jumlah debit air,” ungkapnya.

Jadi kalau mau bicara soal disatukan dengan PDAM, bagi komisi ia mengaku tidak ada masalah. Karena itu untuk membantu ketersediaan air bersih.

Untuk sistem pelayanan yang terus dikeluhkan masyarakat, lanjutnya DSA hingga kini masih kekurangan sekitar 4000 debit sumber air untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya.

“Poin yang paling inti adalah sampai sejauh mana pelayanan air bersih di Kota Ambon yang belum memenuhi standar. Jadi Nanti kita agendakan, karena sekarang masih berbenturan dengan agenda politik,” katanya.(S-25)