AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi dana Covid Maluku Tenggara yang diusut Ditreskrimsus Polda Maluku jalan tempat.

Hal ini disentil Koordinator Paparisa Perjuangan Maluku, Adhy Fadhly dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (12/1)

Dia mempertanyakan pe­nyelidikan kasus dana Covid Kabupaten Malra yang diusut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Terlihat sikap pihak kepo­lisian sangat jauh dari ko­mitmen yang selama ini digembar gemborkan para aparat penegak hukum itu. Ini harusnya menjadi kekha­watiran kita semua, dengan semakin gilanya praktek ko­rupsi,” ujarnya.

Menurutnya, seharusnya aparat penegak hukum harus lebih berani mengungkap kasus dana Covid. Lebih profesio­nal dan konsisten dalam mene­gakan hukum,

Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Ancam Bunuh Korban

Kata dia, jika saat ini bermun­culan berbagai interpretasi ada sesuatu dibalik lambatnya proses hukum kasus ini, maka itu merupakan imbas dari ketidak profesionalitas para aparat penegak hukum itu sendiri.

Dia menilai penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku kewalahan dalam mengungkapkan kasus ini. Dimana mantan Bupati Malra, Taher Hanubun sebagai kuasa pengguna anggaran sehingga penanganan kasus ini juga harus ditangani secara professional

“Ini jelas-jelas sebuah keja­hatan. Prinsipnya, kebenaran harus diungkap. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Digarap Dua Hari

Sebelumnya diberitakan, Ha­nubun, diperiksa penyidik Dit­reskrimsus Polda Maluku, dua hari berturut-turut.

Kamis (9/11), bupati Malra 10 tahun itu digarap 10 jam lebih oleh penyidik sejak pukul 10.15 hingga 19.38 WIT.

Pantauan Siwalima, Kamis (9/11), Hanubun tiba di Markas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Batu Meja Ambon, pukul 09.30 WIT, meng­gunakan hem lengan pendek berwarna biru dongker, didampingi penasehat hukum, Lopianus Ngabalin serta diantar puluhan pendukung dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Selain Hanubun, mantan Sek­da, A Yani Rahawarin dan Kepala BPKAD Rasyid serta Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raha­rusun juga ikut hadir me­menuhi panggilan dan diperiksa penyidik.

Dua jam lebih diperiksa pe­nyidik, TH sapaan akrab Hanubun keluar ruangan sekira pukul 12.15 WIT untuk makan siang di kantin bagian belakang Kantor Dit­reskrimsus.

Hanubun kemudian kembali lagi menjalani pemeriksaan pukul 13.23 WIT hingga selesai pukul 19.38 WIT.

TH hanya tersenyum sambil mengangkat tangan ke arah wartawan yang mencoba untuk wawancara.

“Nanti saja ee, masih lanjut lagi,” katanya singkat sambil terus berjalan ke ruang penyidik.

Hingga usai pemeriksaan pukul 19.38 WIT, TH yang bersama-sama dengan kuasa hukumnya ketika dihadang wartawan namun menolak berkomentar. Begitu juga kuasa hukumnya.

“Pak Taher capek, nanti sama kuasa hukumnya saja,” ujar salah satu pengikut TH. Sementara penasehat hukum, Lopianus Ngabalin yang dicegat juga enggan berkomentar.

Besoknya, Jumat (10/11) Hanubun, kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dia digarap 9 jam dan didampingi pengacaranya, Lopianus Ngabalin.

Pemeriksaan itu dimulai pukul 09.45 dan selesai pada pukul 19.40 WIT malam.

Mantan anggota DPRD Maluku ini mendatangi Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku, di Batu Meja Ambon sekitar pukul 09.15 WIT dan didampingi beberapa pengikutnya.

Tak Bisa Dipertanggung Jawab­kan Seperti diberitakan sebe­lumnya, penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara, kuat dugaan tak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infras­truktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka perce­patan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk pe­nanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, se­hingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat diper­tanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Anggaran Rp52 miliar itu bersumber dari APBD induk senilai Rp3,833.000.000 pada post peralatan kesehatan sama sekali tidak dapat dirincikan secara pasti jenis barang yang dibelanjakan, jumlah/volume barang dan nilai belanja barang per peralatan, sehingga patut diduga terjadi korupsi.

Selain itu, pada pos belanja tak terduga, pada DPA Dinas Kese­hatan TA 2020 senilai Rp5,796.­029.278,51 yang digunakan untuk belanja bahan habis pakai berupa masker kain (scuba) dan masker kain (kaos) sebesar Rp2,6 miliar, sehingga sisa dana pos tak terdua sebesar Rp3.196.029.278,51, sisa dana ini tidak terdapat rincian penggunaannya sehingga patut diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp3.196.029. 278,51.

Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas laporan keuangan Kabupaten Malra TA 2020 menyatakan bahwa, belanja masker kain pada Dinas Kese­hatan tidak dapat diyakini ke­wajarannya.

Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu, pencairan SP2D dari kas daerah dilakukan se­belum barang diterima seluruh­nya. Hal ini merupakan bentuk kesalahan yang dapat dikate­gorikan sebagai dugaan pelang­garan dan/atau perbuatan mela­wan hukum.

Dengan demikian, diduga ter­jadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51. (S-28)