MASOHI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Masohi mengaku, penuntasan kasus korupsi pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah hanya menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku.

” Penyidik sedang lakukan pemberkasan guna merampungkan BAP kasus ini. Kita tetap bekerja sambil tunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku,” jelas Kasie Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamzah saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (17/8).

Menurutnya, seluruh dokumen yang diminta BPKP untuk keperluan audit telah dilengkapi penyidik, termasuk rekening koran milik PT Surya Mas Abadi yang menangani proyek ini.

“Kami kira dokumen sudah lengkap yang telah kita serahkan ke BPKP. Intinya pemberkasan terus kita lakukan sambil tunggu perampungan audit BPKP guna memastikan jumlah dari nilai kerugian negara dalam kasus ini,” ucapnya.

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik Kejari Malteng telah menetapkan 5 orang tersangka, mereka masing masing, Beni Liando selaku pelaksana proyek, Yonas Riuwpassa selaku Dirut PT Surya Mas Abadi, Markus Tahya selaku direksi, Ahmad Litiloly selaku PPTK, dan Megy Samson selaku mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air pada Dinas PU Provinsi Maluku.

Baca Juga: 19 Napi di Lapas Dobo Peroleh Remisi 17 Agustus

Satu dari 5 tersangka ini yakni Benny Liando diketahui telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 854 juta lebih, namun demikian penyidik tetap menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP guna melengkapi berkas perkara kasus korupsi bernilai Rp 1,4 miliar yang dibiayai dengan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2016 lalu. (S-36)