AMBON, Siwalimanews – Satu demi satu saksi digilir, mulai pejabat Pemkot, sampai pengusaha dicecar soal keterlibatan mantan Walikota Ambon itu.

Guna membuktikan keterlibatan Richard Louhenapessy dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon, tim penyidik KPK terus memeriksa sejumlah saksi.

Sejak Walikota Ambon dua pe­riode itu ditahan pada Jumat, 13 Mei 2022 lalu, tim penyidik KPK marathon memeriksa saksi baik dari pejabat di lingkup Pemerintah Kota Ambon maupun para pengusaha.

Kolobarosi pejabat dan peng­usaha yang digarap lembaga anti rasuah itu untuk mengali bukti keterlibatan mantan Ketua DPRD Maluku mengatur proyek di SKPD dan menerima uang.

Tercatat sudah puluhan pejabat dan pengusaha yang diperiksa KPK baik di Kantor Mako Brimob Polda Maluku maupun di Kantor KPK di Jakarta. Bahkan ada sejumlah bukti yang ditemukan KPK dalam peme­riksaan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Tahan Mantan Camat & Bendahara Selaru

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi dan mendukung langkah KPK mem­bong­kar dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pemkot Ambon.

Ditanya soal temuan bukti uang milik RL, sebutan akrab Louhena­pessy, pada rekening milik pegawai honorer Pemkot yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK apakah merupakan TPPU, Wadjo memastikan hal itu sudah masuk TPPU.

“Jika ada bukti uang milik RL yang ditampung pada rekening orang lain maka itu sudah masuk dalam bentuk TPPU.” ujarnya saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (13/6).

Jika hal itu ditemukan KPK, Wadjo yakin lembaga anti rasuah itu akan juga mengusut TPPU tersebut.

Wadjo memberikan apresiasi dan dukungan bagi KPK yang mem­bongkar dugaan gratifikasi dan suap di Pemkot Ambon. hal ini juga mendorong agar lingkungan Peme­rintahan bisa bersih dari korupsi.

Dia bahkan memberikan apresiasi bagi para pejabat pemkot yang kooperatif mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Sementara itu, akademisi hukum Unidar, Rauf Pelu juga mendukung kerja penyidik KPK yang terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi dengan tersangka mantan walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Dia juga mendorong lembaga itu untuk mengusut sampai tuntas jika memang ditemukan ada bukti-bukti lainnya yang menjurus ke TPPU.

Hal ini terbukti dengan begitu banyak saksi-saksi baik dari pejabat Pemkot sampai dengan pengusaha yang diperiksa KPK.

Dikatakan, sejak awal penyidik KPK menyakini jika bukan saja kasus alfamidi melainkan kasus lain yang memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar pula sehingga KPK berinisiatif untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Wewenang KPK

Terpisah praktisi hukum Rony Samloy menegaskan KPK memiliki kewenangan yang luas untuk ke­mudian terus melakukan pemerik­saan terhadap saksi-saksi dan kaitannya dengan keterlibatan RL.

Langkah yang dilakukan oleh KPK, kata Samloy bertujuan untuk mencari alat bukti sehingga perkara diajukan ke pengadilan dari aspek alat bukti tidak terkesan prematur karena akan merugikan KPK.

“Sebenarnya kalau banyak saksi terus diperiksa KPK ini karena kewenangan yang diberikan dalam rangka agar bukti-bukti yang ada tidaklah prematur,” tegas Samloy.

Menurutnya, KPK dalam kewena­ngannya juga ingin memastikan bawah kasus yang menjerat mantan walikota Ambon murni kasus hukum sehingga tidak lalu diartikan sebagai upaya untuk membunuh karir politik RL sapaan akrab Richard Louhe­napessy.

Kumpulkan Bukti

Tim penyidik menghujani para saksi dengan pertanyaan terkait, mantan walikota dua periode itu menerima uang dari pekerjaan proyek baik dari kontraktor maupun pada sejumlah SKPD di lingkup Pemkot Ambon.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika dikon­firmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Senin (13/6).

Fikri mengakui, tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak dan  Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Ambon, Chandra Futwembun pada Jumat (10/6).

Katanya, kedua pejabat Pemkot ini hadir dan dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL, sapaan akrab Richard.

Selain dua pejabat tersebut memenuhi panggilan tim penyidik KPK, lanjut Fikri, salah satu peng­usaha di Kota Ambon, Telly Nio juga hadir.

“Ketiga saksi hadir dan dikon­firmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak kontraktor dan beberapa SKPD di Pemkot Ambon.

Sementara itu, tegas Fikti, Koor­dinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta, Karen Wolker Dias mangkir dari panggil KPK.

“Karen Wolker Dias (PNS /Koor­dinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016-sekarang), tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang,” tegas Fikri.

Periksa Kadinkes

Sebelumnya pada Kamis (9/6) tim penyidik KPK memeriksa Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

Selain Pelupessy lembaga anti rasuah itu juga memeriksa benda­hara pengeluaran Dinas Kesehatan, Nn E Tanihattu.

Ikut pula diperiksa dua orang supir pribadi RL di Jakarta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Pemeriksaan terhadap mereka juga dilakukan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tersangka RL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri meng­ungkapkan, pemeriksaan terhadap Kadinskes dan bendaharanya serta sopir RL, dipusatkan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetujuan prinsip pem­bangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintaha Kota Ambon untuk tersangka RL.

“Hari ini, Kamis (9/6) tim penyidik memeriksa para saksi terkait TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Peme­rintahan Kota Ambon ,untuk ter­sangka RL. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Saksi Hadir

Sebeluumnya, Ali Fikri juga menyebutkan, pihak tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) telah meme­riksa Andrissa R Siwabessy (Pokja UKPBJ), Ny Lawalata, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Michael O Pattinama (Pokja UKPBJ) dan Johanis Rampa,  Pokja (UKPBJ).

Para saksi hadir dan ditanyakan pengetahuannya tetang jatah untuk RL dari berbagai proyek pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon.

“Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk ter­sangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon,” ujarnya singkat.

Beratkan RL

Penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Demikian diungkapkan, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).

Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindus­trian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Ale­xandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipu­satkan Kantor KPK terkait perse­tujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerin­tahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.

Periksa Bendahara

Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) memeriksa bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ny. Lawalata dan tiga pegawai UKPBJ.

Tiga pegawai yang diperiksa yaitu, Andrissa R Siwabessy, Michael O Pattinama dan Johanis Rampa.

“Hari ini (8/6) pemeriksaan saksi  TPK persetujuan prinsip pemba­ngunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, untuk tersangka RL,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (8/6).

Kadis & Bendahara

Setelah memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada Unit Kerja Peng­adaan Barang dan Jasa (UKPBJ), kini giliran KPK menggarap Kadis Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kamis (9/6).

Selain Pelupessy, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa ben­dahara pengeluaran Dinas Kese­hatan, Nn E Tanihattu.

Ikut pula diperiksa dua orang supir pribadi RL, sebutan akrab Richard, di Jakarta yaitu, Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Kadins­kes dan bendaharanya serta sopir RL, dipusatkan di Kantor KPK sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetujuan prinsip pem­bangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintaha Kota Ambon untuk tersangka RL.

“Hari ini (9/6) tim penyidik memeriksa para saksi terkait TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon ,untuk tersangka RL. Pemeriksaan dilaku­kan di Kantor Komisi Pemberan­tasan Korupsi,” ujar Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (9/6).

Saksi Hadir

Ali Fikri juga menyebutkan, pihak tim penyidik KPK pada Rabu (8/6) telah memeriksa Andrissa R Siwabessy (Pokja UKPBJ), Ny Lawalata, Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Michael O Pattinama (Pokja UKPBJ) dan Johanis Rampa,  Pokja (UKPBJ).

Para saksi hadir dan ditanyakan pengetahuannya tetang jatah untuk RL dari berbagai proyek pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon.

“Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk ter­sangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon,” ujarnya singkat.

Saksi Sebut

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menemukan, fakta menarik perihal pengaturan proyek yang dilakukan oleh RL.

Menurut KPK, RL berperan besar dalam menentukan pemenang proyek pada sejumlah SKPD, yaitu rekanan wajib setor sejumlah uang.

Hal ini terungkap, setelah tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, Selasa (7/6) dan diketahui peran RL berbagai proyek dalam mengkondisikan pemenangnya dan menyetor sejumlah uang.

Demikian diungkapkan, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (8/6).

Fikri menguraikan, tim penyidik KPK pada Selasa (7/6) telah selesai memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat dan tiga Pokja pada UKPBJ di Pemkot Ambon.

Ketiganya adalah Ivonny Ale­xandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, berikutnya, Jermias F Tuhumena, Pokja UKPBJ dan Pelaksana tugas Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) yaitu Charly Tomasoa.

Kata Fikri, pemeriksaan dipu­satkan Kantor KPK terkait perse­tujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerin­tahan Kota Ambon, untuk tersangka RL.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku walikota, agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan peme­nangnya dengan menyetor sejumlah uang,” ungkap Fikri.

Dalami Korupsi

Tim penyidik KPK terus men­dalami peran mantan Walikota Ambon dalam mengatur proyek di sejumlah SKPD.

Setelah intens memeriksa 23 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai, pengusaha dan rekanan pasca RL, ditahan KPK Jumat (13/5) lalu, kembali lembaga anti rasuah tersebut akan memeriksa 11 pejabat di lingkup Pemerintahan Kota Ambon.

Pemeriksaan 11 pejabat itu akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai Selasa (7/6) hingga Jumat (10/6).

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

23 Saksi Diperiksa

Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

“Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi pemeriksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Dan Jumat (27) Tercatat ada 23 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipu­satkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.  Berikutnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perda­gangan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pe­siwarissa, anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020. Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020, serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 dan Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Selanjutnya pada Jumat (20/5) penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai maupun pengusaha atau rekanan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pem­bangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

Ali Fikri menyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Ambon yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon tahun 2017-2023.

Selanjutnya, Sirjohn slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021-sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Kese­jahteraan Rakyat Kota Ambon.

Berikutnya, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, Demianus PaaysKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.

Kemudian Kepala Dinas Kese­hatan Kota Ambon, Wendy Pelu­pessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.

Selain itu, KPK juga memeriksa Lucia Izaak, Kepala Dinas Ling­kungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-Mei 2021, Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019-2020.

Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peru­mahan Rakyat Kota Ambon.

Dua Pegawai

Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Likumahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga merangkap Bendahara Pengeluaran Opera­sional Walikota  sejak 2017.

Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhumena PNS Pokja ULP 2013–2016 dan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020.

Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Tujuh rekanan tersebut yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias Lien, alias Uni, Direktur CV Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

Selanjutnya, Meiske de Fretes, Direktur CV Rotary dan Nessy Thomas Lewa Direktris CV Lidio Pratama.

Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir, yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa , Direktris CV Lidio Pra­tama dan Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d sekarang.

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata Ali Fikri.

Kepada Siwalima Fikri mengaku, tim penyidik masih intens me­lakukan analisa terhadap bukti-bukti dokumen yang disita dari upaya paksa yang dilakukan.

Terakhir Jumat (27/5) KPK memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga sekarang, Karen Wolker. (S-05)